TEMPO.CO, Washington - Sebanyak 30 negara bagian di Amerika Serikat, dari 50 negara bagian yang ada, telah melegalkan pernikahan sesama jenis. Jumlah ini berdasarkan keputusan Mahkamah Agung AS pada Senin, 6 Oktober 2014 yang menolak banding larangan perkawinan sesama jenis di lima negara bagian.
Mengutip laporan BBC hari ini, selama ini pernikahan sesama jenis di lima negara bagian, yakni Indiana, Utah, Oklahoma, Virginia, dan Wisconsin, tertunda karena adanya banding tersebut. (Baca: Obama Setujui Pernikahan Sesama Jenis)
Namun, dengan adanya keputusan ini, lima negara tersebut telah resmi melegalkan pernikahan sesama jenis. Hal ini menambah daftar negara bagian yang melegalkan pernikahan ini menjadi 30 negara bagian, termasuk di ibu kota Washington DC.
Dengan ditolaknya banding tersebut, maka putusan pengadilan sebelumnya yang melarang pernikahan sesama jenis di negara-negara bagian tersebut tidak berlaku lagi.
Keputusan ini disambut baik oleh Human Right Campaign yang merupakan organisasi hak gay di Washington. Mereka menyatakan keputusan ini merupakan "hari gembira bagi ribuan pasangan di seluruh AS yang akan segera merasakan dampak dari keputusan ini."
ANINGTIAS JATMIKA | BBC
Terpopuler
WNI Korban Pembunuhan di Australia Diduga Transgender
WNI Jadi Korban Mutilasi Pacarnya di Australia
Alex Younger, Bos Baru Intelijen Inggris MI6