TEMPO.CO, Mojokerto - Kejaksaan Negeri Mojokerto dan kuasa hukum terdakwa sama-sama banding atas kasus pembobolan Bank Mandiri Cabang Mojokerto sebesar Rp 4,4 miliar dengan terdakwa bekas koordinator teller, Yulita Kesanti, 36 tahun.
"Kami banding karena ada beberapa pertimbangan yang belum dikabulkan majelis hakim," kata Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Mojokerto Gatot Haryono, Rabu, 8 Oktober 2014.
Gatot tidak menjelaskan apa saja pertimbangan yang belum diakomodasi hakim di pengadilan tingkat pertama. Dia hanya menjelaskan bahwa Kejaksaan tengah menyusun memori banding.
Salah satu jaksa penuntut umum (JPU) yang menangani perkara ini, Dzulkifly Nento, mengatakan, selain ada pertimbangan yang belum dikabulkan, hukuman pidana yang dikenakan pada terdakwa dirasa kurang tinggi. "Kami menuntut pidana penjara 9 tahun dan diputus 5 tahun, tidak sampai tiga perempatnya," ujarnya.
Pada 25 September 2014, majelis hakim Pengadilan Negeri Mojokerto yang dipimpin Sifa'urrasyidin menjatuhkan pidana pada terdakwa Yulita dengan penjara 5 tahun dan denda Rp 10 miliar subsider 3 bulan kurungan. Sedangkan JPU menuntut pidana penjara 9 tahun dan denda Rp 10 miliar subsider 6 bulan kurungan. (Baca juga: Wanita Pembobol Bank Mandiri Ini Dituntut 9 Tahun)
Kuasa hukum Yulita, Woto Handoko, menuturkan alasan pihaknya banding adalah dakwaan jaksa dianggap tidak cermat. Menurut Woto, perbuatan kliennya bisa saja dikategorikan penggelapan dana perbankan, namun oleh jaksa dikenakan pasal tentang pemalsuan pembukuan perbankan. Yulita didakwa dan divonis berdasarkan Pasal 45 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 yang diubah menjadi Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan.
Yulita menilap dana nasabah miliaran rupiah. Dalam dakwaan, ia dituduh mengambil atau mengalihkan dana nasabah hingga Rp 5,1 miliar dengan cara ditransfer dan disetorkan tunai ke sejumlah rekening bank lain. Dalam BAP penyidikan Polda Jawa Timur disebutkan uang tersebut digunakan Yulita untuk menebus paket barang senilai US$1 miliar dan berlian US$3,8 juta secara online.
Transfer dan setoran tunai itu dilakukan mulai 13 Januari hingga 17 Februari 2014. Dari Rp 5,1 miliar yang didakwakan, yang terbukti di persidangan tingkat pertama hanya Rp 4,4 miliar.
ISHOMUDDIN
Berita lain:
Incar Kursi Pimpinan MPR, PPP Membelot ke Koalisi Jokowi
PPP: 60 Persen Kaki Kami di Koalisi Jokowi
Zulkifli Hasan, Ketua MPR Periode 2014-2019