TEMPO.CO, Jakarta - Bekas Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama Anggito Abimanyu menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi selama lima jam, yakni dari pukul 13.40 hingga 18.40 WIB. (Baca: Anggito Abimanyu Diperiksa KPK)
Kendati demikian, Anggito mengaku hanya dicecar dua pertanyaan. "Tadi dua pertanyaan. Saya mengkonfirmasi soal beberapa dokumen yang pernah disampaikan ke penyidik," kata Anggito di gedung KPK, Selasa, 7 Oktober 2014.
Menurut dia, ada beberapa dokumen yang saat pemeriksaan dulu belum sempat dikonfirmasi. Anggito mengaku telah menjelaskan maksud dari dokumen resmi tersebut. Selain itu, dia mengaku dicecar seputar petugas, kuota, dan pelayanan haji. (Baca: 150 Pegawai Kementerian Agama Diberi Sanksi)
Hari ini adalah keempat kalinya Anggito dipanggil sebagai saksi untuk bekas Menteri Agama Suryadharma Ali. Anggito pertama kali diperiksa pada 11 Agustus 2014. Pemeriksaan berikutnya pada 18 Agustus dan 26 September 2014. Pada September lalu, Anggito mangkir dari pemeriksaan. (Baca: Wasekjen PPP Diperiksa Terkait Kasus Suryadharma)
KPK menetapkan Suryadharma sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyelenggaraan haji periode 2012-2013 pada 22 Mei 2014. Dia diduga menyelewengkan akomodasi haji dengan total anggaran Rp 1 triliun. Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan itu juga diduga menyalahgunakan wewenang karena membawa rombongan haji jumbo yang terdiri atas keluarga, kolega, dan anggota DPR.
LINDA TRIANITA
Berita Terpopuler:
JK Bantah Mega Tidak Mau Bertemu SBY
Investor Tunggu Sikap Politik Megawati
Rupiah Jeblok bila Koalisi Prabowo Kuasai MPR
Soal Pilkada DPRD, Gubernur PDIP Ini Lapor PBB