TEMPO.CO, Jakarta - Bekas Bendahara Umum Partai Demokrat M. Nazaruddin menyebut Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin sebagai salah seorang yang kecipratan duit korupsi proyek pembangunan Wisma Atlet Jakabaring, Palembang, Sumatera Selatan.
Menurut Nazar, Alex mendapat fee 2,5 persen dari nilai uang muka proyek Rp 33 miliar yang didapat PT Duta Graha Indah, perusahaan milik Nazar. "Pak Alex itu, kan, mendapat 2,5 persen," kata Nazar sebelum masuk gedung KPK, Rabu, 8 Oktober 2014. (Baca: Calon Bos KPK Ini Ingin Tembus TNI)
Nazar menjalani pemeriksaan penyidik KPK terkait kasus Wisma Atlet. Terpidana kasus Wisma Atlet ini akan diperiksa sebagai saksi untuk Kepala Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Sumatera Selatan sekaligus Ketua Komite Pembangunan Wisma Atlet SEA Games Rizal Abdullah yang baru ditetapkan tersangka pada 29 September lalu.
"Mungkin penyidik mau tanya saya soal berapa uang yang diterima Pak Alex," kata Nazar.
Menurut Nazar, duit korupsi Wisma Atlet mengalir ke banyak pihak. Di antaranya ke dua Anggota Dewan Perwakilan Rakyat asal Demokrat, Mirwan Amir dan Olly Dondokambey. Duit juga mengalir ke Wayan Koster yang merupakan kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan.
Sebelumnya di muka persidangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada 11 Agustus 2011, Rizal Abdullah mengaku menerima Rp 400 juta dari Duta Graha Indah. (Baca: KPK Peringatkan Korporasi Suap Kasus Gubernur Riau)
Pengakuan itu dilontarkan ketika Rizal bersaksi untuk terdakwa--kini terpidana--Manajer Pemasaran Duta Graha Mohamad El Idris. Ketika itu Rizal mengaku tak tahu tujuan pemberian uang itu. "Hanya dibilang, 'Ini buat Bapak'," kata Rizal menirukan El Idris saat penyerahan duit. Uang tunai tersebut telah dia kembalikan ke KPK.
Alex Noerdin belum bisa dikonfirmasi soal tudingan Nazaruddin ini. Namun, sebelumnya ia pernah membantah menerima fee dari proyek Wisma Atlet.
MUHAMAD RIZKI
Baca juga:
Ibu Mayang: Saya Sudah Maafkan Marcus
Mengenal Tank Leopard, Bintang Baru HUT TNI
Pacar Mayang Ternyata Juga Pekerja Seks
Zulkifli Hasan Pernah Diperiksa KPK