Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

PMII Paksa Legislator Teken Penolakan UU Pilkada

image-gnews
Seratusan mahasiswa dan seniman menggelar aksi menolak UU Pilkada di depan Gedung DPRD Banyumas, 8 Oktober 2014. Mereka juga mengecam arogansi partai politik di DPR yang berebut kekuasaan. Tempo/Aris Andrianto
Seratusan mahasiswa dan seniman menggelar aksi menolak UU Pilkada di depan Gedung DPRD Banyumas, 8 Oktober 2014. Mereka juga mengecam arogansi partai politik di DPR yang berebut kekuasaan. Tempo/Aris Andrianto
Iklan

TEMPO.COKediri - Puluhan mahasiswa anggota Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia Cabang Kediri berhasil memaksa anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah pendukung Koalisi Merah Putih menandatangani surat dukungan pencabutan Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah dan mendukung keluarnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Pilkada.

Anggota Dewan sempat menolak menandatangani surat dukungan itu. Negosiasi berjalan cukup alot, tapi akhirnya mereka menuruti setelah dihujat mahasiswa.

Hampir seluruh fraksi menandatangani surat itu, termasuk anggota Koalisi Merah Putih. Di antaranya Fraksi Gerindra dan Partai Amanat Nasional. "Walau partai kami menolak ini, tapi saya mendukung aspirasi kalian," kata Ketua DPRD sekaligus Ketua PAN Kota Kediri Kolifi Yunon, Rabu, 8 Oktober 2014.

Fraksi Demokrat dan Partai Keadilan Sejahtera tetap menolak tanda tangan. Mereka dicerca mahasiswa sebagai partai banci. Ketua Fraksi Demokrat Yudi Ayubkan berdalih tak bisa memenuhi tuntutan itu karena terikat sikap partai. Sebagai legislator, dia tak bisa mengubah keputusan begitu saja meski sekedar tanda tangan. 

Kericuhan nyaris pecah kembali saat Yudi mengancam mahasiswa yang memaksanya tanda tangan. Hal itu mengundang kemarahan mahasiswa untuk menantang. "Saya akan perintahkan megang kalian," kata Yudi sambil memberi kode polisi.

Beruntung politikus Demokrat itu segera pergi dan masuk ke dalam kantor sebelum kemarahan mahasiswa meledak. Sikap serupa juga diikuti dua legislator PKS yang ngeloyor pergi.

Ketua Cabang PMII Kota Kediri Pindra kecewa dengan sikap Demokrat serta PKS. Mereka dinilai mengingkari proses pemilihan anggota Dewan yang dipilih secara langsung oleh rakyat. "Mereka partai pengkhianat rakyat!" 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sebelum tanda tangan didapat, mahasiswa sempat terlibat baku pukul dengan polisi di depan Gedung DPRD. Aksi unjuk rasa berubah ricuh akibat anggota Dewan lamban menemui mereka. Para mahasiswa yang memaksa masuk ke gedung DPRD dihadang polisi di depan pintu gerbang. Bentrok tak bisa dihindari.

Dalam hitungan menit, mahasiswa dan polisi baku pukul dengan sengit. Mahasiswa makin beringas ketika beberapa kawan mereka hendak ditahan polisi. Setelah adu fisik, mereka berhasil membebaskan rekannya dan kembali dalam barisan. Tak puas dengan sikap polisi, mereka membakar kardus air mineral hingga sempat memacetkan arus lalu lintas di depan DPRD. "Anggota Dewan bangsat, berlindung di belakang polisi," teriak mahasiswa dengan kesal.

Setelah melalui negosiasi yang cukup alot dengan polisi, sejumlah perwakilan fraksi turun menemui mereka. Mahasiswa sempat membakar ban di kantor DPRD Kabupaten Kediri.

HARI TRI WASONO

Baca juga:
Badai Berkekuatan 289 Km per Jam Menuju Jepang
Zona Tempur ISIS Jadi Objek Wisata Perang
Ini Kunci KMP Kuasai MPR Versi Setya Novanto
Petr Cech Ancam Hengkang dari Chelsea

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Mantan Napi Korupsi Melenggang Menjadi Anggota Dewan: Nurdin Halid dan Desy Yusandi

26 hari lalu

Nurdin Halid. TEMPO/Subekti
Mantan Napi Korupsi Melenggang Menjadi Anggota Dewan: Nurdin Halid dan Desy Yusandi

ICW temukan 56 mantan napi korupsi ikut dalam proses pencalonan anggota legislatif Pemilu 2024. Nurdin Halid dan Desy Yusandi lolos jadi anggota dewan


Kaesang Pangarep: Perolehan Kursi PSI di DPRD Meningkat Sekitar 200 Persen

33 hari lalu

Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep (tengah) bersama Sekretaris Jenderal PSI Raja Juli Antoni, dan Ketua Dewan Pembina PSI Grace Natalie, beserta jajarannya dalam konferensi pers di Basecamp DPP PSI, Jakarta Pusat, Kamis, 21 Maret 2024. TEMPO/Defara
Kaesang Pangarep: Perolehan Kursi PSI di DPRD Meningkat Sekitar 200 Persen

Kaesang Pangarep mengatakan, meski PSI tidak lolos ke Senayan, perolehan kursinya di DPR meningkat sekitar 200 persen.


William Aditya Sarana Raih Suara Tertinggi Pemilu 2024 untuk Caleg DPRD DKI Jakarta, Ini Profilnya

37 hari lalu

William Aditya Sarana. TEMPO/Hilman Fathurrahman W
William Aditya Sarana Raih Suara Tertinggi Pemilu 2024 untuk Caleg DPRD DKI Jakarta, Ini Profilnya

Ketua Fraksi PSI DPRD DKI Jakarta William Aditya Sarana meraih suara terbanyak untuk caleg DPRD DKI dalam Pemilu 2024. Di mana dapilnya? Ini profilnya


Wayan Koster Umumkan Lima Kader PDIP Bali Amankan Tiket ke Senayan

42 hari lalu

Dokumentasi Ketua DPD PDI Perjuangan Bali Wayan Koster saat diwawancara di Denpasar.ANTARA/Ni Putu Putri Muliantari
Wayan Koster Umumkan Lima Kader PDIP Bali Amankan Tiket ke Senayan

Wayan Koster mengatakan PDIP masih menjadi partai terkuat di Pulau Dewata meskipun capres-cawapresnya belum berhasil menang.


Ketua Komisi A DPRD DIY: Tidak Boleh Sweeping Rumah Makan Saat Ramadan

51 hari lalu

Perhelatan Sarkem Fest 2024 digelar di Yogyakarta. (Dok. Dinas Pariwisata Yogyakarta)
Ketua Komisi A DPRD DIY: Tidak Boleh Sweeping Rumah Makan Saat Ramadan

Ketua Komisi A DPRD DIY Eko Suwanto menegaskan tidak boleh ada sweeping rumah makan saat Ramadan. Begini penjelasannya.


Meninggal Dunia Sebelum Kampanye, Caleg PAN Raih Suara Terbanyak di Jabar

51 hari lalu

Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan menyapa warga saat kampanye terbuka di Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu (24/1/2024). Zulkifli Hasan mengajak seluruh simpatisan dan masyarakat untuk memberikan suaranya untuk memenangkan pasangan capres-cawapres nomor urut 2 Prabowo-Gibran dalam Pilpres 2024. ANTARA FOTO/Hasrul Said
Meninggal Dunia Sebelum Kampanye, Caleg PAN Raih Suara Terbanyak di Jabar

Meski telah meninggal dunia sebelum masa kampanye, caleg dari partai PAN, mendapatkan raihan suara terbanyak.


Komisioner KPU Jayawijaya Dianiaya Massa Distrik Asotipo, Pleno Dibatalkan

53 hari lalu

Polisi menertibkan sekelompok warga Distrik Asotipo, Jayawijaya, yang menganiaya Komisioner KPU Kabupaten Jayawijaya Alpius Asso di Gedung DPRD, Wamena, Jumat, 1 Maret 2024. Dok. Subbid Penmas Bid Humas Polda Papua.
Komisioner KPU Jayawijaya Dianiaya Massa Distrik Asotipo, Pleno Dibatalkan

Penganiayaan Komisioner KPU dan perusakan Gedung DPRD Jayawijaya berawal saat massa Distrik Asotipo datang membawa alat tajam dan batu.


MK Perbolehkan Calon Anggota DPR, DPD dan DPRD Maju Pilkada Tanpa Perlu Mengundurkan Diri

54 hari lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo memimpin jalannya sidang perkara nomor 116/PUU-XXI/2023 mengenai uji materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum di Gedung MK, Jakarta, Kamis (29/2/2024). . ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/Spt (ADITYA PRADANA PUTRA/ADITYA PRADANA PUTRA
MK Perbolehkan Calon Anggota DPR, DPD dan DPRD Maju Pilkada Tanpa Perlu Mengundurkan Diri

MK menyatakan calon anggota DPR, DPD dan DPRD tetap boleh maju pilkada tanpa perlu mengundurkan diri sebagai anggota Dewan.


Pegawainya Diduga Terlibat Pungli di Rutan KPK, Begini Kata Sekretariat DPRD DKI Jakarta

56 hari lalu

Ketua Majelis sidang etik Dewan Pengawas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean bersama dua anggota majelis Albertina Ho dan Harjono, menggelar sidang pembacaan surat putusan pelanggaran etik 93 pegawai Rutan KPK, di gedung ACLC Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Kamis, 15 Februari 2024. Majelis sidang etik Dewas KPK, menjatuhkan sanksi berat kepada para terperiksa, telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan menyalahgunakan jabatan atau kewenangan yang dimiliki, termasuk menyalahgunakan pengaruh sebagai insan KPK dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa pungutan liar mencapai Rp.6,14 miliar di Rumah Tahanan Negara Klas I Salemba Cabang KPK. TEMPO/Imam Sukamto
Pegawainya Diduga Terlibat Pungli di Rutan KPK, Begini Kata Sekretariat DPRD DKI Jakarta

DPRD DKI Jakarta siap untuk mengambil langkah dalam memproses pegawai bernama Hengki yang diduga terlibat dalam pungli di Rutan KPK.


Perbedaan DPR, DPRD, dan DPD RI serta Wewenangnya

58 hari lalu

Sejumlah Anggota DPR RI saat mengikuti Rapat Paripurna ke-12 Masa Persidangan III tahun 2023-2024 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, Februari 2024. Rapat yang dihadiri oleh 95 anggota dan izin 196 sehingga total 291 orang anggota itu beragendakan penyampaian pidato Ketua DPR RI Puan Maharani untuk menutup masa persidangan III. TEMPO/M Taufan Rengganis
Perbedaan DPR, DPRD, dan DPD RI serta Wewenangnya

DPR, DPRD dan DPD adalah lembaga legislatif yang melakukan fungsi legislasi, pengawasan, dan anggaran. Lalu, apa perbedaan DPR, DPRD dan DPD?