TEMPO.CO, Jakarta - Gerakan Rakyat Berdaulat yang terdiri atas gabungan masyarakat sipil independen membuat pernyataan bersama soal mundurnya pelaksanaan demokrasi terkait pengesahan Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah yang mengusung pemilihan lewat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Menurut Direktur Advokasi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia Bahrain, Indonesia sedang mengalami darurat demokrasi saat ini. "Hak-hak demokrasi rakyat telah dicabik-cabik oleh pemerintah," kata Bahrain saat ditemui Tempo di gedung Lembaga Bantuan Hukum, Rabu, 8 Oktober 2014. (Baca: Banyuwangi Anggarkan Pilkada Langsung Rp 47 Miliar)
Menurut Bahrain, saat ini suara demokrasi rakyat mulai dibungkam akibat disahkannya UU Pilkada oleh DPRD. Meskipun Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang, kata Bahrain, ini bukan menjadi jaminan pemilihan kepala daerah oleh rakyat dapat terlaksana.
"Selama 16 tahun kita perjuangkan demokrasi, tapi saat ini perjuangan tersebut diruntuhkan oleh pemerintah," kata Bahrain.
Menurut Bahrain, dengan direnggutnya hak-hak demokrasi rakyat, maka tidak menutup kemungkinan rakyat akan turun ke jalan seperti yang terjadi pada 1998 yang menuntut reformasi. "People power dapat terjadi," kata Bahrain. (Baca: Posisi Terancam Perpu Pilkada, Begini Reaksi Ahok)
Salah satu anggota Wahana Lingkungan Hidup Indonesia Irhash Ahmady yang juga tergabung dalam Gerakan Rakyat Berdaulat mengatakan gerakannya akan terus melakukan aksi damai sampai pada saat pelantikan presiden terpilih Joko Widodo dilantik pada 20 Oktober 2014.
"Besok kami akan ke Mahkamah Konstitusi dan Istana menuntut hak rakyat dikembalikan," kata Irhash saat ditemui Tempo di gedung LBH, Rabu, 8 Oktober 2014.
Irhash mengatakan beberapa lembaga swadaya masyarakat yang juga tergabung dalam Gerakan Rakyat Berdaulat sedang mempersiapkan permohonan uji materi ke Mahkamah Konstitusi. Masyarakat, kata Irhash, juga bisa berpartisipasi dengan memberikan fotokopi kartu tanda pengenal untuk ikut mengajukan gugatan UU Pilkada tidak langsung ke MK.
"Dukungan dari masyarakat sangat diperlukan," kata Irhash. Adapun Gerakan Rakyat berdaulat melakukan aksi damai menuntut hak demokrasi di pelataran gedung Lembaga Bantuan Hukum, Jakarta Pusat, tadi siang. Mereka membuat mimbar bebas yang diisi orasi bebas dan penampilan band Marjinal. (Baca: PMII Paksa Legislator Teken Penolakan UU Pilkada)
Aksi tersebut adalah upaya penolakan dari segala bentuk perampasan hak politik rakyat dan penutupan ruang partisipasi rakyat dalam melakukan pengawasan politik. Selain itu, gerakan tersebut juga menuntut agar UU Pilkada langsung kembali disahkan.
DEVY ERNIS
Baca juga:
Pria Bunuh Diri di Menara BCA, Ini Identitasnya
PPP: PKS Tak Mau Mengalah Soal Wakil Ketua MPR
Incar Kursi Pimpinan MPR, PPP Membelot ke Koalisi Jokowi
PPP: 60 Persen Kaki Kami di Koalisi Jokowi
Zulkifli Hasan, Ketua MPR Periode 2014-2019