TEMPO.CO, Malang - Akademikus, jurnalis, mahasiswa, dan pegiat antikorupsi yang tergabung dalam Forum Komunikasi Masyarakat Sipil Malang bakal mengajukan uji materi Undang-Undang Pilkada ke Mahkamah Konstitusi. Mereka tengah mengumpulkan dukungan dari publik untuk memperkuat gugatan. "Undang-Undang Pilkada telah mengebiri hak politik rakyat," kata koordinator Forum, Luthfi J. Kurniawan, Rabu, 8 Oktober 2014. (Baca: LSM Nilai Indonesia Alami Darurat Demokrasi)
Sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat, tokoh masyarakat, dan aktivis telah menandatangani surat pernyataan menolak Undang-Undang Pilkada. Mereka juga mendukung usaha mengajukan uji materi. Mereka menganggap Undang-Undang Pilkada cacat secara formil.(Baca: LSM Nilai Indonesia Alami Darurat Demokrasi)
Sedangkan ahli hukum tata negara Universitas Widya Gama Malang, Anwar Cengkeng, menilai jika pengesahan Undang-Undang Pilkada juga cacat secara prosedural. Lantaran Dewan Perwakilan Daerah tak dilibatkan dalam memutuskan Undang-Undang Pilkada. Selain itu, Menteri Dalam Negeri tak menjalankan perintah Presiden yang cenderung mendukung pilkada langsung. (Baca: PMII Paksa Legislator Teken Penolakan UU Pilkada)
"Secara formil proses pembentukan Undang-Undang Pilkada bertentangan dengan UUD 1945," kata Anwar. Undang-Undang Pilkada cenderung dipaksakan dan disusun secara emosional. Sedangkan undang-undang tersebut berimplikasi luas terhadap politik rakyat. Kepentingan DPR, katanya, berbeda dengan kehendak rakyat terbukti dengan penolakan yang terus datang bertubi-tubi. (Baca: Ada Udang di Balik Perpu SBY dan Koalisi Prabowo)
Sistem pilkada diwakili DPRD, katanya, akan menimbulkan masalah dalam tata pemerintahan. Lantaran DPRD selain menjadi penyelenggara pemilihan kepala daerah sekaligus sebagai perwakilan yang memilih. Sehingga akan menimbulkan konflik kepentingan. "Pemimpin yang dipilih belum tentu sesuai dengan DPRD," katanya.
EKO WIDIANTO
Terpopuler:
Koalisi Jokowi Sukses Rayu DPD, Siapa Dalangnya?
Incar Kursi Pimpinan MPR, PPP Membelot ke Koalisi Jokowi
Zulkifli Hasan, Ketua MPR Periode 2014-2019
Tiga Taktik Koalisi Prabowo Rebut Pimpinan MPR