TEMPO.CO, Depok - Ratusan pemilik kios di Terminal Depok, Jalan Margonda Raya, melawan upaya pembongkaran oleh pemerintah. Mereka merasa masih memiliki hak atas kios yang menjadi sumber penghasilannya. (Baca: Tertibkan Terminal Depok, 1.300 Personel Siaga)
Salah satu yang melawan adalah Neli. Wanita 45 tahun ini histeris saat alat berat dan anggota Satuan Polisi Pamong Praja meruntuhkan kiosnya. Neli yang semula melawan tidak bisa berbuat apa-apa untuk melawan petugas yang cukup banyak.
Neli pun mencari-cari Kepala Satpol PP Depok Nina Suzana. Menurut dia, Nina sudah menyepakati sewa kios masih berlaku hingga 2018. "Mana Ibu Nina, apa gunanya kita rapat empat kali. Kenapa langsung dibongkar," kata dia di tempat pembongkaran, Rabu, 8 Oktober 2014. (Baca: Pedagang Terminal Depok Lawan Pembongkaran Kios)
Abdul Rauf, 40 tahun, pemilik kios lainnya, mengatakan petugas telah berjanji membongkar kios secara bertahap. Yang pertama dibongkar adalah kios ilegal. "Kami punya izin karena menyewa pada pemerintah. Total ada seratus toko," ujarnya. "Hei Ibu Nina, Tuhan pasti akan membalas," kata Rauf sambil berteriak.
Pemerintah Kota Depok membongkar 120 kios dan 180 lapak pedagang kaki lima di Terminal Kota sejak pukul 05.00 WIB. Sebanyak 1.300 personel gabungan tentara, polisi, Satpol PP, dan Dinas Perhubungan mengepung area terminal. Hingga berita ini diturunkan, pembongkaran kios masih berlangsung.
Terminal Depok rencananya akan direvitalisasi menjadi kawasan terpadu dengan pusat grosir, apartemen, dan hotel. Terminal itu juga akan terintegrasi dengan Stasiun Depok Baru yang berada di belakangnya. (Baca: Depok Tak Punya Blueprint Transportasi)
ILHAM TIRTA
Berita Terpopuler
Gerindra Kritik Oesman Sapta Odang, Calon Ketua MPR
Koalisi Jokowi Sukses Rayu DPD, Siapa Dalangnya?
Jokowi-JK Dijegal, Pengamat: SBY Keluarkan Dekrit
Diperiksa KPK, Bonaran Ungkap Peran Akbar Tandjung