TEMPO.CO, Depok - Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok Nina Suzana mengatakan pembongkaran kios di Terminal Depok sudah sesuai dengan standar operasional dan prosedur (SOP) yang berlaku. (Baca: Pembongkaran Kios, Jalan Margonda Depok Ditutup)
Nina menolak jika dikatakan pembongkaran itu dilakukan dengan sewenang-wenang. "Pembongkaran ini terlambat tiga tahun gara-gara penolakan. Sekarang sudah clear," kata Nina di lokasi pembongkaran, Rabu, 8 Oktober 2014.
Menurut Nina, pedagang seharusnya meminta ganti rugi kepada PT Andika Investa sebagai pemenang tender pembangunan terminal. Namun, kata Nina, pembongkaran bangunan tidak harus menunggu ganti rugi selesai. "Kami sudah tidak bisa menunda lagi pembongkaran. Komunikasi dengan pedagang jalan terus." (Baca: Kios Digusur, Pedagang di Terminal Depok Histeris)
Nina mengatakan pembongkaran akan dilakukan seharian hingga semua kios rata dengan tanah. Menurut dia, ada penambahan jumlah kios menjadi 150 kios dari 120 jumlah awal. Adapun jumlah lapak pedagang kaki lima tetap sebanyak 180. Semua bangunan itu akan dibongkar dalam sehari.
Kepala Kepolisian Resort Depok Komisaris Besar Ahmad Subarkah mengatakan pembongkaran berjalan normal. Pedagang wanita yang menolak pembongkaran, kata Ahmad, sudah ditangani oleh Polwan. Dalam pembongkaran ini, ada 1.536 personel gabungan yang terlibat. (Baca: Pedagang Terminal Depok Lawan Pembongkaran Kios)
Seperti diketahui, Pemerintah Kota Depok akan membongkar ratusan kios dan lapak pedagang kaki lima di Terminal Kota Depok. Terminal di Jalan Margonda Raya itu akan direvitalisasi menjadi kawasan terpadu dengan pusat grosir, apartemen, dan hotel. Selain itu, terminal itu akan terintegrasi dengan Stasiun Depok Baru.
ILHAM TIRTA
Berita Terpopuler
Gerindra Kritik Oesman Sapta Odang, Calon Ketua MPR
Koalisi Jokowi Sukses Rayu DPD, Siapa Dalangnya?
Jokowi-JK Dijegal, Pengamat: SBY Keluarkan Dekrit
Diperiksa KPK, Bonaran Ungkap Peran Akbar Tandjung