TEMPO.CO, Jakarta - Nama kelompok militan Negara Islam Irak dan Suriah (ISIS) terus menjadi perbincangan oleh sejumlah media berita internasional. Kekejaman dan aksi terorisme yang dilakukan ISIS menjadi berita utama. Semua itu berkat jasa para jurnalis pemberani yang berhasil memberikan informasi dari tempat kejadian.
Ternyata untuk meliput berita tentang ISIS, para juru berita ini tidak boleh sembarangan. ISIS memiliki sebelas aturan yang berlaku bagi para jurnalis sebelum berita itu terbit.
Dikutip dari The Huffington Post, Selasa, 7 Oktober 2014, sebelas aturan ini pertama kali diterbitkan oleh media asal Suriah, Syria Deeply. Dari sebelas aturan itu, terlihat betapa rumitnya membuat berita tentang ISIS. Berikut rinciannya:
1. Para jurnalis harus bersumpah untuk setia pada pemimpin ISIS, Abu Bakar al-Baghdadi. Jurnalis harus menganggap Abu Bakar sebagai subjek dari ISIS dan menjadikan dia sebagai imam.
2. Semua pekerjaan jurnalis berada dalam pengawasan khusus oleh kantor media ISIS.
3. Jurnalis boleh bekerja secara langsung dengan kantor-kantor berita internasional (seperti Reuters, AFP, dan AP), tapi mereka harus menghindari semua satelit TV internasional. Jurnalis juga dilarang untuk memberikan materi secara eksklusif atau berhubungan (baik dengan suara atau gambar) dalam kapasitas apa pun.
4. Jurnalis dilarang bekerja sama melalui cara apa pun dengan media yang telah masuk daftar hitam, khususnya dari negara-negara Islam (seperti Al-Arabiya, Al Jazeera, dan Orient). Jurnalis yang melanggar harus bertanggung jawab.
5. Jurnalis diizinkan untuk meliput kejadian di pemerintahahan, baik dalam bentuk gambar ataupun tulisan tanpa harus merujuk kepada kantor media ISIS. Namun, jurnalis harus menuliskan nama mereka pada setiap berita dan foto yang diterbitkan.
6. Jurnalis tidak diizinkan untuk menerbitkan laporan tanpa mengacu pada kantor media ISIS terlebih dahulu.
7. Jurnalis boleh memiliki akun di media sosial dan blog untuk menyebarkan berita dan gambar. Namun, kantor berita ISIS harus memiliki alamat dan nama akun tersebut.
8. Jurnalis harus mematuhi peraturan saat mengambil foto di wilayah ISIS dan menghindari pengambilan gambar di daerah yang dilarang.
9. Kantor media ISIS akan menindaklanjuti karya jurnalis di wilayah ISIS dan media pemerintahan. Pelanggaran pada aturan akan menyebabkan penangguhan jurnalis dari pekerjaannya dan akan diminta untuk bertanggung jawab.
10. Aturan tersebut belum final dan dapat berubah sewaktu-waktu tergantung pada keadaan dan tingkat kerja sama antara jurnalis dan komitmen mereka untuk rekan-rekan di kantor media ISIS.
11. Jurnalis diberi izin untuk bekerja setelah mengajukan permohonan lisensi di kantor media ISIS.
RINDU P. HESTYA | THE HUFFINGTON POST
Berita Lain:
Mayang Sebut Dirinya Waria Kelas Atas Asia
Mayang Sempat Mengajak Kekasihnya ke Lampung
Facebook Mayang Dibanjiri Pesan Duka