TEMPO.CO, Bandung - Bupati Sumedang Ade Irawan menjalani pemeriksaan pertama sebagai tersangka kasus korupsi dana perjalanan dinas DPRD Cimahi tahun 2011 sekitar Rp 1,7 miliar di Kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Bandung, Rabu, 8 Oktober 2014. Saat itu Ade masih menjabat sebagai Ketua DPRD Kota Cimahi. Pemeriksaan berlangsung sekitar 8 jam di gedung jaksa intelijen. (Baca: Bupati Sumedang Tersangka Kasus Korupsi)
Dari pantauan Tempo, Ade yang mulai diperiksa penyidik sekitar pukul 10.00 WIB baru meninggalkan ruang pemeriksaan sekitar pukul 18.15 WIB. Mengenakan kemeja bermotif batik, Ade tampak didampingi advokat Kuswara S. Taryono. Menghadapi belasan pemburu berita yang menunggunya sejak awal pemeriksaan, Ade berusaha tenang.
Namun begitu, tak banyak yang dikemukakan Ade selain mengulang-ulang pernyataan yang sama. "Alhamdulillah, saya mohon doanya saja. Untuk selanjutnya saya serahkan ke pengacara yang akan menyampaikan (ihwal pemeriksaan kasus)," ujarnya sekeluar gedung tempat dia periksa, Rabu, 8 Oktober 2014.
Ade tak memperinci kepada siapa dia mohon doa dan agar didoakan seperti apa. Yang pasti pernyataan mohon doa tersebut dilontarkan Ade lebih dari kali setiap dia berusaha menjawab aneka pertanyaan wartawan. Saat ditanya ihwal kapasitas pemeriksaan dia dan perasaan setelah diperiksa berjam-jam sejak pagi, Ade pun cuma menjawab, "Mohon doanya saja."
Sementara itu, penasihat hukum Ade, Kuswara, mengaku dia dan tim mendampingi Ade sejak awal pemeriksaan lepas pukul 09.00 WIB. "Ini panggilan pemeriksaan pertama Pak Ade sebagai tersangka dan diperiksa penyidik dalam kapasitas sebagai mantan Ketua DPRD Kota Cimahi pada 2011. Pemeriksaan baru selesai semua barusan jam 18.00," ujarnya di Kejaksaan.
Kuswara menjelaskan kliennya telah kooperatif memenuhi panggilan pemeriksaan dan menjawab semua pertanyaan jaksa penyidik. "Pertanyaan yang diajukan (penyidik) cukup banyak, sekitar 49 pertanyaan. Pak Ade tadi sudah memberikan keterangan semaksimal mungkin sesuai fakta hukum yang terjadi," katanya.
Kuswara juga mengatakan kliennya masih akan diperiksa lebih lanjut dalam pemeriksaan berikutnya. Namun jadwal pemeriksaan kedua tersebut belum ditetapkan penyidik. "Masih ada keterangan tambahan yang harus disampaikan Pak Ade serta melengkapi dokumen terkait perjalanan dinas seperi SK yang dikeluarkan Pak Ade selaku Ketua DPRD Cimahi," ujarnya.
Adapun juru bicara Kejaksaan Tinggi, Suparman, menuturkan sejatinya ada 50 pertanyaan pemeriksaan kasus yang dilontarkan penyidik kepada tersangka. "Antara lain pertanyaan soal tugas dan fungsi Ketua DPRD, perjalanan dinas, travel, dan anggota Dewan yang melakukan perjalanan dinas. Tersangka juga bilang, bukan cuma dia yang terima dana, tapi anggota DPRD lain juga menerima," kata Suparman.
Suparman tak menjelaskan rinci ihwal alasan penyidik tak menahan tersangka Ade. Dia juga belum mengetahui rencana pemeriksaan lanjutan atas Ade. "Kewenangan menahan (atau tidak menahan tersangka) ada di tangan tim penyidik. Tersangka bisa saja nanti dipanggil lagi untuk pemeriksaan lanjutan," katanya.
ERICK P. HARDI
Baca juga:
Artidjo: Luthfi Lakukan Korupsi Politik
Ini Harapan Ketua MK kepada Presiden Jokowi
ISIS Ancam Bunuh Paus Fransiskus
Pengemis Tua Simpan Rp 11 Juta di Tas Pinggang