TEMPO.CO, Yogyakarta - Sastrawan yang dituduh mencabuli mahasiswi, Sitok Sunarto atau Sitok Srengenge, kaget setelah dinyatakan polisi sebagai tersangka. Sitok kaget lantaran pasal yang dijeratkan kepadanya bertambah.
"Dengan penambahan dua pasal itu, kami meminta penyidik untuk gelar perkara yang dihadiri pelapor, terlapor, dan pengacara," kata penasihat hukum Sitok, Feriyan H. Nugroho, di Yogyakarta, Kamis, 9 Oktober 2014. (Baca juga: Polisi Tetapkan Sitok sebagai Tersangka)
Menurut Feriyan, awalnya Sitok hanya dikenakan Pasal 335 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang pencemaran nama baik dan perbuatan tidak menyenangkan. Akan tetapi, kini Sitok ditetapkan sebagai tersangka dengan jeratan pasal baru, yaitu Pasal 286 tentang Perzinahan dan Pasal 294 tentang Pemerkosaan. (Baca: Sitok Dilaporkan ke Polisi, Ini Kronologinya)
Feriyan mengatakan selama sebelas bulan Sitok hanya berstatus sebagai saksi. Namun tiba-tiba Sitok dijadikan tersangka pada 6 Oktober lalu. (Baca: Kasus Sitok Dilimpahkan, IPW Anggap Janggal danPelapor Sitok Ajukan Empat Tuntutan)
Sitok mengakui adanya hubungan dengan pelapor yang mengaku dihamili Sitok. Namun Sitok membantah memperkosa korban. "Kejadian berkali-kali di kos saya, hanya di kos saya, bagaimana mungkin ada perkosaan," kata Sitok. (Baca: Kejanggalan Kasus Pencabulan Versi Sitok dan Kasus Sitok Terancam Berhenti di Tengah Jalan)
Sitok dilaporkan dalam kasus pemerkosaan pada November 2013. Sitok dianggap telah memperkosa korban hingga hamil. Namun kasus ini tidak berjalan mulus. Hampir satu tahun berjalan, Sitok baru ditetapkan menjadi tersangka. Selain itu, sempat berembus kabar bahwa kasus ini akan di-SP3 (surat pemberhentian penyelidikan) karena lemahnya bukti-bukti.
MUH. SYAIFULLAH
Berita lain:
Heboh DPR Jegal Jokowi, Fahri: Jangan Paranoid!
Gagal di MPR, Dimyati: Ini Kecelakaan Sejarah PPP
Jadi Buron Polisi, Begini Sosok Novel Menurut FPI