TEMPO.CO, Mojokerto - Kepolisian Resor Mojokerto, Jawa Timur, berhasil mengungkap penimbunan ribuan liter solar bersubsidi yang dijual untuk kebutuhan industri. Pemilik lahan dan pengendali aktivitas jual-beli solar ilegal itu diduga oknum polisi berpangkat ajun komisaris berinisial E. Lokasi penimbunan berada di Desa Sumberkepuh, Desa Wonodadi, Kecamatan Kutorejo.
"Petugas masih olah tempat kejadian perkara dan meminta keterangan saksi," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Mojokerto Ajun Komisaris Sony Setyo Widodo, Kamis, 9 Oktober 2014. (Baca berita lainnya: Polda Jatim Ungkap 10 Kasus Penimbunan BBM)
Kepala Subbagian Hubungan Masyarakat Kepolisian Resor Mojokerto Inspektur Dua Akhdiyat membenarkan bahwa solar yang ditimbun adalah solar subsidi yang dijual untuk kebutuhan industri. Soal apakah pemiliknya oknum anggota kepolisian, Akhdiyat masih enggan menyebutkan. "Belum diketahui siapa pemiliknya," katanya.
Menurut warga sekitar, perwira menengah (pamen) berinisial E itu asli desa setempat, tapi bertugas di Surabaya. Informasi yang dihimpun Tempo menyebutkan E bertugas di salah satu kepolisian sektor di Surabaya. Rumah mewah E berada persis di depan lahan dan gudang yang digunakan untuk menyimpan solar ilegal tersebut.
"Lahan dan gudang itu milik E," kata salah satu tetangga yang enggan disebutkan namanya. Dulu, menurut dia, lahan dan gudang tersebut sempat digunakan untuk penggilingan padi dan tepung ikan. "Sekarang disewakan ke orang lain untuk pembuatan batu bata."
Lokasi penimbunan berada di salah satu dari dua gudang yang berdiri di atas lahan kira-kira seluas 2.000 meter persegi. Salah satu bidang lahan memang disewakan untuk pembuatan batu bata. Penyewa lahan, Kurnadi, mengakui bahwa di salah satu gudang tersebut tersimpan solar. "Saya hanya menyewa untuk membuat batu bata, tapi juga dimintai tolong membantu angkut solar," kata Kurnadi.
Menurut Kurnadi, dirinya sudah sembilan bulan ini menyewa lahan untuk pembuatan batu bata. Adapun aktivitas penimbunan solar sudah berjalan sekitar lima bulan. Modusnya, solar dibeli dari sejumlah stasiun pengisian bahan bakar umum lalu ditimbun dan dijual ke sejumlah pabrik. (Baca juga: Ada 50 Kasus Penimbunan BBM Dibongkar)
Solar yang dibeli diangkut dengan mobil pikap, selanjutnya disimpan di dalam gudang. Adapun penjualannya ke industri diangkut menggunakan truk tangki. "Kalau mengeluarkan (mendistribusikan) biasanya malam hari sekitar jam 9," ujarnya.
ISHOMUDDIN
Terpopuler
Novel FPI Menyerahkan Diri ke Polda Metro Jaya
FPI: Ahok Tak Akan Bisa Bubarkan Kami
Nazaruddin: Ibas Terima Duit Korupsi Wisma Atlet
Bintang Film Bollywood Naik Haji
Banser Siap Bantu Polisi Tangkap Novel FPI