TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) Muhammad Yusuf menyayangkan uji materi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang yang diajukan Akil Mochtar ke Mahkamah Konstitusi.
Menurut putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, kata Yusuf, Akil terbukti melakukan pencucian uang. "Kami meyakini Pengadilan Tipikor yang memutus perkara telah memberikan kesempatan kepada pemohon untuk pembelaan atas putusan. Pemohon bisa upaya hukum melalui banding," kata Yusuf saat memberikan keterangan di Mahkamah Konstitusi, di Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis, 9 Oktober 2014. (Baca: PPATK Minta Artis Kasus Wawan Dijadikan Tersangka)
Akil mengajukan uji materi setelah dijatuhi vonis seumur hidup terkait dengan sengketa pemilihan kepada daerah dan tindak pidana pencucian uang. Ada lima poin yang dipermasalahkan Akil, antara lain ketidakjelasan makna klausul 'patut diduga', tidak diperlukannya pembuktian awal, pembuktian terbalik, kewenangan penuntutan Komisi Pemberantasan Korupsi, dan aturan peralihan. (Baca: Suap Akil, Suami Airin Diancam 15 Tahun Bui)
Menurut Yusuf, Akil tidak memiliki legal standing untuk mengajukan gugatan. Sebab, dalil-dalil yang diajukan bekas Ketua Mahkamah Konstitusi itu tidak menjelaskan kerugian yang didapatkannya. "Ini hanya menjelaskan perbedaan pendapat pemohon dengan pelaksana Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang," kata Yusuf.
Uji materi yang diajukan Akil, menurut Yusuf, hanya untuk melemahkan rezim anti-pencucian uang di Indonesia. Padahal, sistem anti-pencucian uang dikembangkan untuk menekan korupsi. "Sistem ini juga dikembangkan untuk meningkatkan integritas lembaga-lembaga keuangan dan menjaga stabilitas ekonomi," kata Yusuf. (Baca: Aliran Duit Adik Atut, PPATK: Lewat Pihak Ketiga)
SINGGIH SOARES
Terpopuler:
Koalisi Jokowi Sukses Rayu DPD, Siapa Dalangnya?
Zulkifli Hasan, Ketua MPR Periode 2014-2019
Koalisi Prabowo Siap Ajukan Veto untuk 100 Posisi
Pacar Mayang Ternyata Juga Pekerja Seks