TEMPO.CO, Jakarta - Terdakwa kasus korupsi pengadaan videotron, Riefan Avrian, menyampaikan eksepsi atau keberatan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta. Riefan adalah anak Menteri Koperasi dan UKM Sjarifuddin Hasan. Dalam eksepsi, tim kuasa hukum Riefan berargumentasi kasus videotron bukan merupakan lingkup pidana tapi perdata. (Baca: Hakim Endus Peran Riefan di Balik Hendra OB)
"Proses pengadaan videotron sejak proses pelelangan sampai penetapan lelang merupakan proses administrasi hukum negara," kata kuasa hukum Riefan, Albani Adrian, saat membacakan eksepsi di hadapan majelis hakim dan jaksa penuntut umum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Kamis, 9 Oktober 2014.
Tim kuasa hukum Riefan menyampaikan pengadaan videotron Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah pada 2011 merupakan domain hukum perdata. "Pengadaan barang dan jasa dikategorikan perdata karena merupakan perjanjian antara pemerintah selaku pemberi pekerja dengan penyedia barang dan jasa," kata Albani. (Baca: Pengacara: Uang PT Imaji Dikelola Riefan Arvian)
Karena itu, ketidakpuasan dalam proses lelang dari penyedia barang dan jasa semestinya disampaikan kepada Aparat Pengaduan Internal Pemerintah atau melalui Satuan Pengawasan internal. "Dan paling tinggi melalui proses hukum di Pengadilan Tata Usaha Negara," Albani menambahkan.
Kuasa hukum Riefan juga menyebut pengadaan kontrak proyek videotron telah melalui pemeriksaan atau audit BPK pada bulan Februari 2013 sampai Mei 2013. "Dalam laporan audit, tidak satu pun ada kalimat yang menyatakan adanya kerugian negara. (Baca: OB Korban Anak Menteri Bacakan Pleidoi Hari Ini)
Namun BPK menyatakan adanya kelebihan pembayaran sebesar Rp 2.695.958.941," kata Albani. Dalam eksepsi, pihak Riefan memohon majelis hakim menerima eksepsi dengan menyatakan dakwaan dalam kasus videotron Kementerian Koperasi dan UKM bukan merupakan tidak pidana melainkan perkara perdata.
NURIMAN JAYABUANA
Terpopuler:
Koalisi Jokowi Sukses Rayu DPD, Siapa Dalangnya?
Zulkifli Hasan, Ketua MPR Periode 2014-2019
Koalisi Prabowo Siap Ajukan Veto untuk 100 Posisi
Pacar Mayang Ternyata Juga Pekerja Seks