Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Saksi Sebut Nilai Proyek Dermaga Sabang Fantastis  

image-gnews
Pembangunan dermaga di Teluk Sabang. ANTARA/Azhari
Pembangunan dermaga di Teluk Sabang. ANTARA/Azhari
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur PT Tua Sejati M. Taufik Reza mengungkapkan nilai proyek Dermaga Pongkar pada Kawasan Perdagangan dan Pelabuhan Bebas Sabang, Aceh, pada 2006-2011. Nilai proyek pembangunan dermaga di ujung barat Indonesia itu disebutnya tergolong selangit. "Totalnya mencapai Rp 557 miliar selama masa proyek, yakni enam tahun dari 2006-2011," kata Taufik saat bersaksi untuk terdakwa Heru Sulaksono, bekas Kepala PT Nindya Karya (Persero) Cabang Sumatera Utara dan Aceh, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, 9 Oktober 2014. (Baca: Politikus PAN Jadi Tersangka Kasus Dermaga Sabang)

Pembangunan dermaga, kata dia, sebenarnya sudah dimulai pada 2004. Pada tahun itu, menurut dia, hendak dilakukan pemasangan tiang pancang dan jembatan menuju dermaga. PT Tua Sejati dan PT Nindya Karya sudah sempat memesan tiang pancang di PT Wika Beton. "Sudah dibayar pula uang muka untuk pembelian tiang pancang itu sebesar Rp 1,2 miliar," kata dia. Nilai proyek pada 2004 itu mencapai Rp 7 miliar. Tapi, proyek akhirnya berhenti karena Aceh diterjang tsunami pada Desember 2004. (Baca: Kasus Dermaga Sabang, KPK Periksa Menteri Azwar)

Lantas, pemerintah melalui Badan Pengelolaan Kawasan Sabang (BPKS) melanjutkan proyek tersebut pada 2006 dengan nilai kontrak sebesar Rp 8 miliar lewat sistem penunjukan langsung pada PT Nindya Sejati Joint Operation, perusahaan gabungan PT Nindya Karya dan PT Tua Sejati.

Singkat cerita, sejak 2006 sampai 2011, PT Nindya Sejati Joint Operation terus memegang proyek tersebut dengan sistem tahun jamak, yakni senilai Rp 24 miliar pada 2007, Rp 60 miliar pada 2008, Rp 125 miliar pada 2009, Rp 120 miliar pada 2010, dan Rp 220 miliar pada 2011. Namun, dari penyidikan, ditengarai proyek Dermaga Sabang, Aceh, ini diduga merugikan negara sebesar Rp 249 miliar karena proyeknya dikorupsi. Salah satu modusnya, memberikan proyek tersebut pada subkontraktor PT Budi Perkasa Alam. Padahal, aturan subkontraktor tidak tercantum pada kontrak antara BPKS dengan PT Nindya Sejati JO.

Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Ramadani Ismi, pejabat pembuat komitmen Satuan Kerja Pengembangan Kawasan Perdagangan dan Pelabuhan Bebas Sabang pada BPKS serta Heru Sulaksono, kuasa PT Nindya Sejati JO, sebagai tersangka. Keduanya kini menjadi terdakwa. Jaksa mendakwa Heru memperkaya diri sendiri, orang lain, dan korporasi dengan nilai Rp 34,055 miliar.

Pada Senin lalu, 6 Oktober 2014, modus korupsi dalam proyek pembangunan Dermaga Pongkar di Kawasan Perdagangan dan Pelabuhan Bebas Sabang, Aceh, diungkap saksi Sabir Said, kepala proyek tersebut dari PT Nidya Karya. Menurut dia, proyek yang dikerjakan pada 2006-2011 itu mula-mula dilakukan lewat penunjukan langsung. “Bukan melalui lelang terbuka,” kata dia saat untuk bersaksi untuk terdakwa Ramadhani Ismi, pejabat pembuat komitmen, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Setelah ditunjuk, PT Nindya malah mensubkontraktorkan ke PT Budi Perkasa Alam. Padahal, dalam aturan kontrak, tidak ada aturan yang membolehkan melimpahkan proyek ke subkontraktor. ”Saya akui itu keliru, tapi subkontraktor dipilih karena PT Nindya Sejati tak punya alat untuk membangun dermaga,” katanya.

Kontraktor mencairkan dana proyek Rp 8 miliar dari Badan Pengelolaan Kawasan Sabang pada 2006. Namun, nilai kontrak yang diberikan ke subkontraktor PT Budi Perkasa hanya Rp 5 miliar. “Selisih Rp 3 miliar dipakai untuk biaya lain-lain,” ujarnya. Dari duit itulah, ada sebagian yang yang mengalir ke kantong terdakwa Ramadani.

RAYMUNDUS RIKANG

Berita lain:
Nazaruddin: Ibas Terima Duit Korupsi Wisma Atlet
FPI: Ahok Tak Akan Bisa Bubarkan Kami
Bintang Film Bollywood Naik Haji

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Lukas Enembe akan Jalani Sidang Dakwaan Hari Ini

19 Juni 2023

Terdakwa Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe dihadirkan secara daring dalam sidang dakwaan kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek infrastruktur Provinsi Papua, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 12 Juni 2023. Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK tersebut ditunda hingga Senin pekan depan karena terdakwa dalam kondisi sakit dan menginginkan hadir secara langsung di persidangan. TEMPO/Magang-Andre Lasarus Benny
Lukas Enembe akan Jalani Sidang Dakwaan Hari Ini

Lukas Enembe seharusnya menjalani sidang pertama pada Senin, 12 Juni 2023. Namun ia sakit, lalu meminta hadir langsung di pengadilan.


Pengacara Ungkap Alasan Lukas Enembe Ngotot Mau Sidang Offline

12 Juni 2023

Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe hadir secara online untuk menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, 12 Juni 2023. TEMPO/Rosseno Aji
Pengacara Ungkap Alasan Lukas Enembe Ngotot Mau Sidang Offline

Pengacara Lukas, Otto Cornelis Kaligis, mengatakan kliennya ingin masyarakat melihat bahwa Lukas Enembe memang betulan sakit.


Berkas Tahap II Diserahkan, Lima Tersangka Korupsi Impor Garam Segera Jalani Sidang

2 Maret 2023

Dari kanan- Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana dan Direktur Penyidikan Jampidsus Kuntadi memberikan keterangan pers penetapan tersangka importasi garam di Kejaksaan Agung, Rabu (2/11/2022). ANTARA/Laily Rahmawaty
Berkas Tahap II Diserahkan, Lima Tersangka Korupsi Impor Garam Segera Jalani Sidang

Lima tersangka kasus korupsi impor garam segera akan menghadapi sidang. Penyerahan berkas tahap 2 telah dilaksanakan.


Surya Darmadi Kembali Sebut Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Mengada-Ada

18 September 2022

Tersangka kasus dugaan penyerobotan lahan kelapa sawit, Surya Darmadi, tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Senin, 15 Agustus 2022. Kejaksaan Agung pada 1 Agustus 2022 menetapkan Surya Darmadi sebagai tersangka atas dugaan penyerobotan lahan kelapa sawit dengan luas 37.095 hektare di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Surya Darmadi Kembali Sebut Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Mengada-Ada

Surya Darmadi menyatakan dirinya seharusnya hanya mendapatkan sanksi administratif, bukan pidana.


Komisi Yudisial Diminta Pantau Persidangan Tipikor di Banjarmasin

22 April 2022

Komisi Yudisial Diminta Pantau Persidangan Tipikor di Banjarmasin

Berharap Majelis Hakim tidak dapat diintervensi oleh pihak-pihak yang beritikad jahat


Kejaksaan Usut Dugaan Korupsi APBN di Dinas Tanaman Pangan Sumut

4 Juli 2020

Ilustrasi cabai merah. TEMPO/Prima Mulia
Kejaksaan Usut Dugaan Korupsi APBN di Dinas Tanaman Pangan Sumut

Korupsi dalam proyek pengadaan tersebut diduga merugikan APBN sebesar Rp 24 miliar dan APBD Sumut Rp 4 miliar.


Di Sidang Tipikor, Netanyahu Mengklaim Dirinya Dijebak

24 Mei 2020

Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu memberi isyarat saat ia menyampaikan pernyataan selama kunjungannya di hotline nasional Kementerian Kesehatan, di Kiryat Malachi, Israel 1 Maret 2020. [REUTERS / Amir Cohen]
Di Sidang Tipikor, Netanyahu Mengklaim Dirinya Dijebak

Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu, berusaha tampil tak bersalah di sidang tindak pidana korupsi. Ia mengklaim polisi korup menjebaknya.


Surati Presiden dan DPR, KPK Minta UU Tipikor Direvisi

19 Desember 2019

Pimpinan KPK periode 2016-2019 Agus Rahardjo dan Laode M. Syarief berbincang dengan pegawai KPK setelah memberikan keterangan pers terkait laporan kinerja KPK 2016-2019 menjelang berakhirnya masa jabatan mereka, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 17 Desember 2019. TEMPO/Imam Sukamto
Surati Presiden dan DPR, KPK Minta UU Tipikor Direvisi

Agus Rahardjo menilai, UU Tipikor sebenarnya lebih penting dibandingkan UU KPK.


Data ICW: Tilep Rp 29,41 Triliun, Ribuan Koruptor Divonis Ringan

3 Mei 2018

Penelitian Indonesia Corruption Watch (ICW) Lola Easter. antikorupsi.org
Data ICW: Tilep Rp 29,41 Triliun, Ribuan Koruptor Divonis Ringan

Hanya 300 dari 1.032 terdakwa pada semester 2 tahun 2017 yang dituntut hukuman di atas 4 tahun.


Pengusaha, Kontraktor Wisma Atlet Dituntut 7 Tahun Penjara

30 Oktober 2017

Mantan Anggota DPR dari Fraksi Demokrat Angelina Sondakh memberikan kesaksian dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan alkes Universitas Udayana dengan terdakwa Dudung Purwadi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 30 Agustus 2017. Dudung didakwa bersama-sama Nazaruddin dan Made Megawa telah bersepakat memenangkan PT DGI sebagai atau rekanan. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Pengusaha, Kontraktor Wisma Atlet Dituntut 7 Tahun Penjara

Mantan Direktur PT DGI, Dudung Purwadi, adalah terdakwa kasus korupsi proyek rumah sakit di Universitas Udayana dan pembangunan Wisma Atlet Palembang.