TEMPO.CO, Jakarta - Ratusan pendemo dari Front Pembela Islam dan aliansinya mengepung Balai Kota pada Jumat, 3 Oktober lalu. Unjuk rasa yang menolak naiknya Basuki Tjahaja Purnama menjadi Gubernur DKI Jakarta menggantikan Joko Widodo berujung ricuh. Belasan polisi terluka karena lemparan batu dan sabetan pedang.
Ahok mengecam demo anarkistis yang oleh kepolisian diduga sudah disiapkan ini. Ahok ingin membubarkan FPI karena merupakan motor dalam unjuk rasa tersebut. "Kami sedang mencari caranya," ujar Ahok di Balai Kota Jakarta, Senin, 6 Oktober 2014.
Aturan pembubaran organisasi kemasyarakatan sebenarnya sudah ada. Yaitu, tertuang dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan yang ditandatangani Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 22 Juli 2013. (Baca: Menyerahkan Diri, Novel FPI Akan Ditahan Malam Ini)
Dalam Pasal 59 UU Ormas dijelaskan larangan bagi sebuah ormas. Antara lain, ormas dilarang melakukan tindakan permusuhan terhadap suku, agama, ras, dan golongan. Kemudian, mereka juga tidak boleh melakukan tindakan kekerasan yang mengganggu ketentraman dan ketertiban umum, termasuk perbuatan merusak.
Sanksi bagi pelanggaran larangan itu dituangkan dalam Pasal 60 sampai Pasal 82, termasuk di dalamnya mengatur soal pembubaran. Bahkan pemerintah daerah dalam undang-undang ini bisa menghentikan kegiatan ormas. (Baca: Novel FPI Menyerahkan Diri ke Polda Metro Jaya)
Undang-undang ini menyebutkan membubarkan suatu ormas berbadan hukum harus melewati tahapan, yaitu pemberian sanski administratif. Bentuknya tiga kali peringatan tertulis.
Disebutkan dalam Pasal 64, jika surat peringatan ketiga tidak diacuhkan, pemerintah bisa menghentikan bantuan dana dan melarang sementara kegiatan mereka selama enam bulan. (Baca: Bubarkan FPI, Pemerintah Perlu Revisi UU Ormas)
Dengan catatan, jika ormas tersebut berskala nasional, harus ada pertimbangan Mahkamah Agung. Namun, jika sampai 14 hari tidak ada balasan dari Mahkamah, pemerintah punya wewenang menghentikan sementara kegiatan mereka.
Dalam Pasal 68 disebutkan, jika ormas masih berkegiatan padahal sudah dihentikan sementara, pemerintah bisa mencabut status badan hukum mereka, asal mendapat persetujuan dari pengadilan.
Untuk membubarkan ormas, pemohon adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia. Pengajuannya harus melewati kejaksaan untuk diteruskan ke pengadilan negeri sesuai dengan domisili ormas.
Nah, sanksi administratis yang pernah dilayangkan wajib disertakan sebagai alat bukti. Jangka waktu sidang adalah 60 hari, terhitung sejak tanggal permohonan dicatat di pengadilan.
SYAILENDRA
Terpopuler
Koalisi Prabowo Siap Ajukan Veto untuk 100 Posisi
Tiga Taktik Koalisi Prabowo Rebut Pimpinan MPR
PDIP Serang Balik Hashim Soal Jokowi
Novel FPI Menyerahkan Diri ke Polda Metro Jaya