TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil bekas Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Jero Wacik. Dia akan diperiksa dengan status sebagai tersangka terkait dengan kasus yang menjeratnya, yaitu dugaan tindak pemerasan selama menjabat. Ada kemungkinan KPK langsung menjebloskan Jero ke rumah tahanan.
"Bisa jadi langsung ditahan atau bisa tidak, karena penahanan tergantung penyidik," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha di halaman gedung kantornya, Kamis, 9 Oktober 2014. (Baca: Kasus Jero, KPK Periksa Bos Keuangan ESDM)
Pada 3 September 2014, KPK mengumumkan status Menteri Jero sebagai tersangka kasus dugaan korupsi. Modusnya, menghimpun pendapatan dari biaya pengadaan di Kementerian Energi, mengumpulkan dana dari rekanan kementerian terhadap program tertentu, dan membuat rapat-rapat fiktif.
KPK lalu menyangka Jero melanggar Pasal 12 e atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 421 KUHP. (Baca: Sutan Bhatoegana Dicecar KPK Terkait Jero Wacik)
Pasal-pasal itu berkaitan dengan pemerasan alias menyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa seseorang memberikan sesuatu, dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum. (Baca: Rambut Disasak, Istri Jero Penuhi Panggilan KPK)
Menurut KPK, perbuatan politikus Partai Demokrat itu bikin keuangan negara rugi hingga Rp 9,9 miliar. Saat ini, Jero juga berstatus anggota DPR dari Partai Demokrat. Menurut penjelasan Komisi Pemilihan Umum beberapa waktu lalu, status Jero ini masih berlaku selama belum dinyatakan bersalah dan berstatus hukum tetap terkait dengan kasusnya ini.
MUHAMAD RIZKI
Terpopuler
Koalisi Prabowo Siap Ajukan Veto untuk 100 Posisi
Tiga Taktik Koalisi Prabowo Rebut Pimpinan MPR
PDIP Serang Balik Hashim Soal Jokowi
Novel FPI Menyerahkan Diri ke Polda Metro Jaya