TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengatakan Front Pembela Islam masih terdaftar sebagai organisasi masyarakat hingga 2019. "Saya tak tahu kalau yang di Jakarta, tapi yang nasional sudah terdaftar di Menkumham," ujar Gamawan seusai membuka Rapat Koordinasi Nasional Bidang Pemerintahan Umum, Kamis, 9 Oktober 2014. (Baca: Menyerahkan Diri, Novel FPI Akan Ditahan Malam Ini)
Menurut Gamawan, pembubaran ormas harus melewati prosedur yang cukup panjang. Pertama, harus ada permintaan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, kemudian ke pengadilan. "Nanti pengadilan yang berwenang membubarkan, itu menurut UU Keormasan," kata Gamawan.
Gamawan mengatakan dahulu dia mengusulkan agar kewenangan membubarkan ormas terletak pada Menteri Dalam Negeri. Namun ide ini tidak disetujui dan kewenangan membubarkan ormas diperpanjang. "Terus sekarang pemerintah diminta mempercepat, ya, bagaimana?" ujar Gamawan. (Baca: Novel FPI Menyerahkan Diri ke Polda Metro Jaya)
Sebelumnya, Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama berencana membubarkan organisasi kemasyarakatan yang bertindak anarkistis saat melakukan unjuk rasa. Rencana ini berkaitan dengan kericuhan yang terjadi saat Front Pembela Islam menggelar demonstrasi menentang Ahok menjadi Gubernur Jakarta.
Ahok mengatakan berorganisasi merupakan hak setiap warga negara. Masyarakat juga dilindungi oleh undang-undang dalam menyuarakan pendapat mengenai berbagai hal. Namun, menurut dia, FPI menyalahi undang-undang dengan berlaku anarkistis saat berdemonstrasi. Mantan Bupati Belitung Timur itu menyerahkan penyelesaian kasus tersebut kepada kepolisian. (Baca: Bubarkan FPI, Pemerintah Perlu Revisi UU Ormas)
TIKA PRIMANDARI
Terpopuler:
Koalisi Jokowi Sukses Rayu DPD, Siapa Dalangnya?
Zulkifli Hasan, Ketua MPR Periode 2014-2019
Koalisi Prabowo Siap Ajukan Veto untuk 100 Posisi
Pacar Mayang Ternyata Juga Pekerja Seks