Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Nasihat Refly Harun untuk Jokowi Soal 100 Veto

Editor

Budi Riza

image-gnews
Refly Harun. Tempo/Tony Hartawan
Refly Harun. Tempo/Tony Hartawan
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pakar hukum tata negara, Refly Harun, menyebut posisi-posisi strategis di bawah kewenangan presiden yang berpeluang 'dimainkan' koalisi pro-Prabowo. Ini mulai dari pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi hingga anggota Komisi Pemilihan Umum.

"Ada posisi pimpinan KPK, Komisi Yudisial, hakim-hakim agung," kata Refly saat dihubungi Tempo, Kamis, 9 Oktober 2014. (Baca: Koalisi Prabowo Siap Ajukan Veto untuk 100 Posisi)

Posisi strategis lainnya, yang membutuhkan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat adalah pimpinan Komisi Penyiaran Indonesia, hakim Mahkamah Konstitusi, Komisi Informasi Pusat, dan Komisi Perlindungan Saksi dan Korban. Juga ada seleksi pimpinan Badan Pemeriksa Keuangan, kepala polisi dan wakil polisi, gubernur Bank Indonesia dan jajarannya, anggota Komisi Pemilihan Umum, dan Badan Pengawas Pemilu.

Menurut Refly, posisi-posisi itu bisa saja mencapai 100. "Anggota KPU saja ada 7 orang, coba saja hitung." (Baca; Fahri: Tak Ada Rencana Veto 100 Posisi Strategis)

Refly menyebut ada dua mekanisme pemilihan posisi-posisi strategis tersebut. Pertama, presiden memberikan langsung nama itu ke DPR untuk diseleksi dan dipilih.
Kedua, presiden membentuk panitia seleksi independen dan mengirim hasil seleksi untuk dipilih di DPR.

Refly memberi saran pada presiden terpilih, Joko Widodo, agar berhati-hati dalam melakukan proses seleksi. "Kuncinya ada di rekruitmen awal, Jokowi harus memastikan jangan memilih orang-orang yang oportunis."

Maka, DPR yang notabene dikuasasi koalisi oposisi tidak akan bisa 'bermain mata' dengan mengatur kebijakan dengan para pejabat strategis ini.

"Kalau sampai terjadi (main mata), bisa hancur pemerintahan Jokowi karena ada orang-orang (pejabat strategis) yang mau berkoalisi dengan KMP," kata Refly. (Baca: Usai Geger MPR, Mega-SBY Kunci Stabilitas Politik)

Jokowi harus memastikan orang-orang tersebut dari kalangan profesional murni. "Jadi harus benar-benar orang yang kuat dan kredible. Siapa pun dia, tidak ada persoalan."

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sebelumnya, pernyataan tentang rencana akan menggunakan hak voting dalam pemilihan sejumlah pejabat tinggi negara disampaikan oleh adik Prabowo Subianto, Hashim Djojohadikusumo, dalam sebuah sebuah wawancara yang dirilis Wall Street Journal, Selasa, 7 Oktober 2014.

Dikatakan Hashim, koalisi ini akan menggunakan kekuatan voting atas 100 posisi yang berada dalam kewenangan presiden, di antaranya kepala Kepolisian Republik Indonesia, panglima Tentara Nasional Indonesia, para anggota Mahkamah Agung, dan Mahkamah Konstitusi.

"Kami berpengaruh dalam menentukan siapa yang akan duduk di dalam posisi-posisi tersebut, ujar Hashim. Memang saat ini persekutuan partai-partai penyokong Prabowo itu dapat mengendalikan agenda DPR, kepemimpinan komisi, dan tata tertib DPR.

Gerindra berhasil meraih dukungan lima dari sepuluh partai untuk berkoalisi dengan mereka. Dengan dukungan partai keenam, koalisi itu mendapatkan 63 persen kursi di DPR.

Meski bertekad untuk menjadi oposisi aktif dalam pemerintahan, Hashim menegaskan bahwa Koalisi Merah Putih tersebut tidak akan bersifat antagonis.

"Tujuan jangka panjang kami dalam lima tahun ke depan adalah menjadi oposisi yang aktif dan membangun (pemerintahan)," kata Hashim, yang menjadi satu dari beberapa orang terkaya di Indonesia.

FEBRIANA FIRDAUS | WSJ

Terpopuler:
Koalisi Jokowi Sukses Rayu DPD, Siapa Dalangnya?
Zulkifli Hasan, Ketua MPR Periode 2014-2019
Koalisi Prabowo Siap Ajukan Veto untuk 100 Posisi
Pacar Mayang Ternyata Juga Pekerja Seks

Iklan

Berita Selanjutnya



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

MK Tekankan Perlunya Penyempurnaan UU Pemilu, Ini Reaksi DPR

9 jam lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) didampingi Hakim Konstitusi Saldi Isra (kiri) dan Arief Hidayat (kanan) memimpin jalannya sidang putusan perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin, 22 April 2024. Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak seluruh permohonan yang diajukan capres-cawapres nomor urut 01, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, serta capres-cawapres nomor urut 03, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, yang diajukan dalam sidang putusan sengketa hasil Pemilihan Presiden 2024. ANTARA/M Risyal Hidayat
MK Tekankan Perlunya Penyempurnaan UU Pemilu, Ini Reaksi DPR

MK menyatakan terdapat beberapa kelemahan dalam UU Pemilu, Peraturan KPU, dan Peraturan Bawaslu.


Suplai Gas yang Merata Dukung Ketersediaan Pupuk Nasional

14 jam lalu

Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Bambang Haryadi saat memimpin pertemuan dengan PT Pupuk Sriwijaya (Pusri) di Palembang, Selasa (17/4/2024). Foto: Agung/vel
Suplai Gas yang Merata Dukung Ketersediaan Pupuk Nasional

Bambang Haryadi, mengungkapkan upaya Komisi VII dalam mengatasi tantangan produksi pupuk di Indonesia.


Arsyadjuliandi Desak Pemerintah Segera Selesaikan Pembayaran Lahan Tol

14 jam lalu

Arsyadjuliandi Desak Pemerintah Segera Selesaikan Pembayaran Lahan Tol

Anggota Komisi II DPR RI, Arsyadjuliandi Rachman, mendesak pemerintah untuk segera menyelesaikan pembayaran lahan Tol Pekanbaru-Padang.


Zainal Arifin Mochtar Desak DPR Serius Ajukan Hak Angket Ungkap Kejahatan Demokrasi

1 hari lalu

Pakar hukum tata negara yang juga dosen Universitas Gadjah Mada (UGM) Zainal Arifin Mochtar saat di Bandung, Jumat 23 Februari 2024. Foto: TEMPO| ANWAR SISWADI.
Zainal Arifin Mochtar Desak DPR Serius Ajukan Hak Angket Ungkap Kejahatan Demokrasi

Pakar hukum UGM Zainal Arifin Mochtar menilai putusan MK yang akhirnya memenangkan pasangan nomor urut 02 Prabowo-Gibran telah menyisakan pekerjaan rumah cukup berat.


Wacana Pembatasan Pertalite dan LPG 3 Kilogram, Politikus PKS Setuju

1 hari lalu

Aktivitas pengisian truk tangki untuk distribusi bahan bakar minyak (BBM) di Depo BBM Pertamina di Plumpang, Jakarta, Selasa, 2 April 2024. Secara rinci, perusahaan memproyeksikan selama arus mudik dan balik Lebaran 2024 peningkatan konsumsi masyarakat untuk produk BBM Pertamax sekitar 15 persen, Pertalite 10 persen, dan Pertamax Turbo 6 persen, Dexlite 3 persen dan Pertamina Dex 4 persen. TEMPO/Tony Hartawan
Wacana Pembatasan Pertalite dan LPG 3 Kilogram, Politikus PKS Setuju

Anggota Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat dari fraksi PKS menyatakan setuju dengan pembatasan Pertalite dan LPG 3 kilogram.


Refly Harun: Kami Hampir Down, tapi Ada Tiga Hakim Konstitusi Luar Biasa

2 hari lalu

Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun dalam demonstrasi GPKR menuntut pemakzulan Presiden Jokowi dan menolak pemilu curang. TEMPO/ANDI ADAM FATURAHMAN
Refly Harun: Kami Hampir Down, tapi Ada Tiga Hakim Konstitusi Luar Biasa

Anggota Tim Hukum Anies-Muhaimin, Refly Harun, menanggapi putusan MK soal sengketa pilpres yang menolak permohonan pihaknya.


DPR Dorong Sanksi Akumulatif Bagi Kejahatan Lingkungan di RUU Konservasi

2 hari lalu

Aktivis dari Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) melakukan aksi teatrikal terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutana (KemenLHK) Jakarta, Jumat, 20 Oktober 2023. Mereka mendesak pemerintah menindak perusahaan yang terindikasi terlibat dalam karhutla. Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) mengungkapkan bahwa sejak Januari hingga September 2023 sebanyak 184.223 titik api di Indonesia dengan luasan terbakar seluas 642.099,73 hektar. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
DPR Dorong Sanksi Akumulatif Bagi Kejahatan Lingkungan di RUU Konservasi

UU No. 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya yang telah berusia 34 tahun menjadi alasan dilakukan revisi.


Refly Harun Tuding Ada Upaya Intervensi Hakim MK Sejak Awal Sidang

3 hari lalu

Pakar hukum tata negara Refly Harun berorasi di depan kantor KPU RI saat demonstrasi menolak hasil Pemilu 2024 di Jakarta Pusat, 20 Maret 2024. Tempo/Eka Yudha Saputra
Refly Harun Tuding Ada Upaya Intervensi Hakim MK Sejak Awal Sidang

Tim hukum AMIN Refly Harun menuding adanya intervensi kepada hakim MK dalam membuat putusan dari permohonan sengketa Pilpres yang mereka ajukan.


DPR Amerika Serikat Loloskan Paket Bantuan Keamanan Rp1.540 Triliun untuk Ukraina, Israel dan Taiwan

3 hari lalu

Presiden AS Joe Biden saat kunjungannya di Chavis Community Center di Raleigh, North Carolina, AS, 26 Maret 2024. REUTERS/Elizabeth Frant
DPR Amerika Serikat Loloskan Paket Bantuan Keamanan Rp1.540 Triliun untuk Ukraina, Israel dan Taiwan

DPR Amerika Serikat pada Sabtu, 20 April 2024, mendukung lolosnya paket bantuan keamanan untuk Ukraina, Israel dan Taiwan total senilai USD95 miliar


Politikus PDIP Ihsan Yunus Penuhi Pemeriksaan KPK sebagai Saksi Korupsi APD Kemenkes 2020

6 hari lalu

Anggota Komisi II DPR RI M Rakyan Ihsan Yunus duduk di ruang tunggu sebelum menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis 25 Februari 2021. Ihsan dipanggil sebagai saksi untuk tersangka MJS (Matheus Joko Santoso) dalam kasus dugaan suap pengadaan bantuan sosial (bansos) COVID-19 untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020. ANTARA FOTO/Galih Pradipta
Politikus PDIP Ihsan Yunus Penuhi Pemeriksaan KPK sebagai Saksi Korupsi APD Kemenkes 2020

KPK memeriksa politikus PDIP Ihsan Yunus dalam kasus dugaan korupsi APD Kemenkes 2020 di Gedung Merah Putih KPK, Kamis, 18 April 2024.