TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian Pekerjaan Umum menyetujui kenaikan tarif Jalan Tol Jakarta-Cikampek usulan PT Jasa Marga (Persero) Tbk selaku pengelola Jalan Tol Jakarta-Cikampek. Kenaikan itu berlaku efektif mulai Kamis, 16 Oktober 2014.
"Berdasarkan laju inflasi Jakarta dan Bekasi untuk periode 1 September 2012-31 Agustus 2014, prosentase kenaikan tol setelah pembulatan berkisar sampai 50 persen," kata Kepala Bidang Pengawasan dan Pemantauan Sekretariat BPJT Kornel Sihaloho di kantor Kementerian Pekerjaan Umum, Jakarta, Kamis, 9 Oktober 2014.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik, laju inflasi Jakarta untuk periode tersebut sebesar 14,01 persen. Sedangkan untuk wilayah Kota Bekasi mencapai 12,95 persen. (Baca: Tol Surabaya-Mojokerto Dibuka Gratis Selama Sepekan.) Kornel mengatakan kenaikan tarif itu berlaku buat sistem transaksi tertutup Cikarang Barat-Cikampek (41,30 kilometer) dan sistem terbuka Jakarta Interchange-Cikarang Barat (31,20 kilometer).
Namun tak semua segmen Jalan Tol Jakarta-Cikampek mengalami kenaikan tarif. Kenaikan pada segmen Ramp Pondok Gede Timur dan Ramp Pondok Gede Barat tarifnya tetap Rp 1.500, khususnya untuk kendaraan golongan I-III. Sedangkan untuk golongan IV-V naik masing-masing Rp 500. (Baca: Rencana Kenaikan Tarif Angkutan Barang Dinilai Keterlaluan)
Adapun tarif kendaraan golongan I untuk segmen Cikarang Barat-Dawuan dengan jarak 35,45 kilometer naik 7,14 persen dari Rp 7.000 menjadi Rp 7.500. Kenaikan sebesar 50 persen terjadi pada segmen Cibatu-Cikarang Timur (2 kilometer) untuk kendaraan golongan V, yaitu dari Rp 1.000 menjadi Rp 1.500. "Jasa Marga telah memenuhi kewajibannya dalam pemenuhan standar pelayanan minimal jalan tol sehingga sudah bisa menaikkan tarif," kata Kornel.
KHAIRUL ANAM
Terpopuler
Novel FPI Menyerahkan Diri ke Polda Metro Jaya
FPI: Ahok Tak Akan Bisa Bubarkan Kami
Nazaruddin: Ibas Terima Duit Korupsi Wisma Atlet
Seusai Geger MPR, Mega-SBY Kunci Stabilitas Politik