TEMPO.CO, Malang - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Malang siap melangsungkan pemilihan bupati dan wakil bupati tahun depan secara langsung alias tanpa melalui parlemen setempat. Ketua KPU Kabupaten Malang Santoko mengatakan kesiapan itu disesuaikan dengan terbitnya peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perpu) yang ditandatangani Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada Kamis, 2 Oktober 2014.
“Dalam perspektif kami, dengan keluarnya perpu itu, secara otomatis, UU Pilkada itu bisa dibatalkan dan bisa kami abaikan, sehingga besar kemungkinan kami tetap melaksanakan pemilihan bupati tahun 2015 secara langsung,” kata Santoko kepada Tempo, Kamis, 9 Oktober 2014. (Baca juga: SBY Teken Perpu, MK Tetap Gelar Gugatan UU Pilkada)
Perpu yang dikeluarkan SBY untuk menganulir UU Pilkada langsung itu menjamin pelaksanaan pemilihan kepala daerah secara langsung oleh rakyat, walau Dewan Perwakilan Rakyat menyetujui pemberlakuan UU Pilkada pada 26 September lalu. UU Pilkada ini mengharuskan pilkada lewat parlemen.
Santoko mengatakan KPU siap mendukung pelaksanaan UU Pilkada. Namun, bila diminta memilih, ia dan komisioner lainnya lebih suka menggunakan sistem langsung karena lebih menjamin kedaulatan rakyat dalam berdemokrasi.
Sejauh ini, KPU Kabupaten Malang belum melakukan penahapan pelaksanaan pemilihan bupati. Gambarannya, biaya pelaksanaan bupati tahun depan ditaksir melebihi biaya penyelenggaraan pemilihan bupati tahun 2010 sebesar Rp 22 miliar untuk satu putaran.
ABDI PURMONO
Berita lain:
Bintang Film Bollywood Naik Haji
Polisi Sesalkan Pemerintah Tak Bubarkan FPI
Heboh DPR Jegal Jokowi, Fahri: Jangan Paranoid!