TEMPO.CO, Semarang - Pemerintah mengakui agama suku Samin sebagai aliran kepercayaan secara legal yang dianut oleh masyarakat setempat. Pengakuan kepercayaan warga suku Samin yang selama ini dikenal mempertahankan adat dan budaya nenek moyang itu untuk memenuhi syarat normatif agar mendapatkan hak-hak administratif sebagai warga negara.
"Termasuk proses pernikahan mereka (warga suku Samin) diakui oleh wali adat yang kemudian bisa didaftarkan ke catatan sipil," kata perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Kantor Jawa Tengah, Ahmad Zaid, Jumat, 10 Oktober 2014.(Baca: Ketika Penganut Samin Dapat E-KTP)
Dengan pengakuan itu, menurut Zaid, anak hasil pernikahan warga suku Samin bisa diakui untuk mendapatkan akta kelahiran dan menerangkan ayah hasil perkawinan adat itu sebagai wali anak. "Dengan begitu, di kartu keluarga menunjukkan kepala keluarga juga sang ayah, tidak seperti dulu yang menyebutkan kepala keluarga ibu karena hasil pernikahan suku Samin sebelumnya tak diakui," Zaid menambahkan.
Namun Zaid menyatakan tak semua warga suku samin mau mengakui agamanya sebagai aliran kepercayaan terhadap Tuhan yang Maha Esa yang telah diakui negara. Berdasarkan catatannya, dari dua suku Samin yang ada di Blora--masing-masing Samin Sangkak dan Samin Sami, hanya Samin Sami yang mau agamanya dimasukkan sebagai aliran kepercayaan yang diakui negara. (Baca: Anak Samin Dijebak Mengakui Agama)
Kelompok suku Samin Sami itu sudah lebih terbuka terhadap aturan negara di luar kebiasaan adat dan budayanya yang masih menjunjung tinggi adat gotong-royong, sopan santun, rendah diri, dan rasa tanggung jawab. Komitmen mengikuti aturan negara itu mengacu pada kondisi sekarang di luar konteks awal munculnya suku Samin yang identik dengan perlawanan kolonial Belanda. "Mereka juga punya KTP, SIM, dan memiliki kendaraan bermotor, serta mengakui negara," katanya.
Direktur Lembaga Studi Sosial dan Agama (eLSA) Teddy Kholiludin menyatakan kepercayaan agama suku Samin merupakan bagian dari keyakinan privat masyarakat yang tak boleh diintervensi negara. "Agama Adam itu kondisi internal yang bersifat privat," kata Teddy.
Teddy menilai pengakuan agama sebagian warga suku Samin di Blora dengan mengganti identitas menjadi pemeluk kepercayaan penghayat Tuhan yang Maha Esa terasa aneh karena mereka tak mengirimkan wali adat ke pemerintah. Pemahaman Teddy itu berdasarkan penelitian terhadap warga suku Samin di Kudus, yang sering disebut Samin Dlebus. "Kemungkinan di Blora lain, karena warga Samin juga mau diakui sebagai masyarakat biasa," Teddy menambahkan.
Menurut dia, seharusnya negara tak mengawasi keyakinan yang sifatnya pribadi, tapi negara harus memberikan layanan pencatatan sesuai keyakinan yang dianut. "Kemungkinan negara mengikat pernikahan kepercayaan sebagai legalitas," katanya.
EDI FAISOL
Baca juga:
Wali Kota Tegal Dikecam karena Penjarakan Aktivis
Polisi Meksiko Tangkap Gembong Kartel Juarez
Polisi Gagalkan Penyelundupan Sabu Lintas Negara
Bangun MRT, JPO Blok M Dibongkar