TEMPO.CO, Sukoharjo - Tim penyidik Kepolisian Resor Sukoharjo, Jawa Tengah, masih kesulitan untuk menentukan keterlibatan Paku Buwana (PB) XIII dalam kasus human trafficking dengan tersangka Watik. Hingga saat ini polisi belum menemukan bukti kuat bahwa PB XIII merupakan pembeli yang telah menyebabkan kehamilan AT, 16 tahun.
Polisi mengaku telah memeriksa setidaknya sepuluh saksi dalam kasus tersebut. "Keterangan yang merujuk pada PB XIII hanya dari korban," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Sukoharjo Inspektur Satu Fran Delanta Kembaren, Jumat, 10 Oktober 2014. Polisi juga belum mendapatkan barang bukti lain yang bisa memperkuat keterangan tersebut. (Baca: Korban Raja Solo Tolak Bertemu Pelaku)
Menurut Fran, pihaknya sebenarnya telah menyita CCTV yang berada di hotel yang menjadi tempat kejadian perkara. Hanya, data rekaman saat kejadian sudah telanjur terhapus. "Rekaman terhapus setiap dua bulan sekali," katanya. Adapun korban melaporkan setelah tiga bulan dari kejadian.
Polisi sudah meminta bantuan laboratorium forensik untuk melakukan pemulihan data. "Tapi hasilnya negatif," katanya. Data rekaman itu sudah tidak bisa dikembalikan lantaran telah tertumpuk beberapa data rekaman baru. (Baca: Diduga Memperkosa, Raja Solo Dipanggil Polisi)
Selain itu, polisi mencoba mengusut mobil yang digunakan untuk menjemput korban saat kejadian. "Kami hanya memperoleh keterangan berupa warna mobil dan pelat nomor," katanya. Namun polisi tidak memperoleh data kepemilikan mobil lantaran pelat nomor yang disebutkan korban tidak teregistrasi.
"Ada beberapa kemungkinan terkait data kepemilikan yang tidak ditemukan itu," kata Fran. Kemungkinan pertama, mobil berwarna putih itu menggunakan pelat nomor palsu. Kemungkinan lain, saksi tidak menyebutkan pelat nomor secara benar lantaran lupa atau tulisannya tidak jelas. (Baca: Korban 'Raja Solo' Pertanyakan Kasusnya)
Pemeriksaan semakin sulit lantaran PB XIII tidak menghadiri pemeriksaan karena mengaku sedang sakit. Selain itu, korban dalam kasus ini, AT, juga masih terguncang dan dalam kondisi hamil tua. "Meski demikian, kami akan berusaha keras untuk mengungkap kasus ini," kata Fran.
Pengacara PB XIII, Ferry Firman Nurwahyu, menyatakan kliennya mengaku tidak mengenal AT. "Sudah saya tanya, ternyata PB XIII tidak mengenal AT," kata Ferry. Hanya, dia mengaku belum mendapat informasi lain dari kliennya itu lantaran keterbatasan kemampuan bicara yang diidap PB XIII karena stroke.
AHMAD RAFIQ
Terpopuler
Dijegal DPR, Jokowi Tak Segan Keluarkan Hak Veto
Adik Prabowo Sebut Hasil Wawancaranya Dipelintir
Ilmuwan Kecam Politik Bumi Hangus Koalisi Prabowo
Demokrat Emoh Berkoalisi dengan Jokowi