TEMPO.CO, Jakarta - Bekas Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Jero Wacik membantah telah memeras Kementerian Energi untuk mendapatkan tambahan kekayaan. Dia mengaku sampai sekarang tak mengerti alasan Komisi Pemberantasan Korupsi menyangka dia melakukan korupsi berupa pemerasan. "Saya tak pernah merasa memeras siapa pun," kata Jero di gedung KPK, Jakarta, Kamis, 9 Oktober 2014. (Baca: Pengakuan Terbuka Jero Wacik Soal Tuduhan Korupsi)
Jero juga enggan menjawab saat ditanya soal Staf Khusus Presiden Bidang Komunikasi Politik Daniel Sparingga. Terkait sangkaan terhadap Jero, Daniel sering diperiksa KPK. Jero diduga mengalirkan uang kepada Daniel. Duit itu dipakai untuk kegiatan operasional staf khusus. Sumber Tempo di KPK mengungkapkan, aliran duit bermula ketika Daniel mengeluh ihwal kekurangan anggaran operasional. (Baca juga: Daniel Ingin Buka-bukaan Soal Kasus ESDM)
"Kemudian Jero mengirim duit kepada Daniel," kata sumber tersebut. Sumber ini menambahkan, saat diperiksa, Daniel membenarkan dana operasional yang pas-pasan dan para stafnya tidak mendapat fasilitas uang dari Surat Perintah Jalan. Jero memenuhi permintaan dana operasional tersebut. Setiap bulan, Daniel menerima duit Rp 25 juta dari Kementerian ESDM. "Selama dua tahunan dan rutin." (Baca: Ketua KPK Bilang Jero Wacik Memeras)
Daniel pernah membantah bahwa ia menerima setoran dari jero. I mengatakan sangat ingin buka-bukaan perihal kasus yang menjerat Jero. Tapi dia belum bisa melakukannya karena terikat perjanjian hukum. "Saya sebenarnya ingin sekali menyampaikan ke publik, tapi saya tunda hingga di pengadilan nanti," kata Daniel di Istana Negara, Kamis, 11 September 2014. (Baca juga: Abraham Sebut Jero Wacik Serakah)
Daniel mengatakan penyampaian materi kasus kepada publik akan mengganggu proses penyidikan di KPK. Dia hanya dapat membantah kabar dan berita yang beredar di media massa serta masyarakat. Salah satunya perihal aliran dana ke rekening pribadinya dari Jero menurut laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan. "Saya meluruskan, tak ada aliran dana ke saya," katanya. (Baca: Kasus Jero, KPK Periksa Bos Keuangan ESDM)
Pada 3 September 2014, KPK mengumumkan status Menteri Jero sebagai tersangka kasus dugaan korupsi. Modusnya, menghimpun pendapatan dari biaya pengadaan di Kementerian Energi, mengumpulkan dana dari rekanan kementerian terhadap program tertentu, dan membuat rapat-rapat fiktif. (Baca: Sutan Bhatoegana Dicecar KPK Terkait Jero Wacik)
KPK lalu menyangka Jero melanggar Pasal 12 e atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 421 KUHP. Pasal-pasal itu berkaitan dengan pemerasan alias menyalahgunakan kekuasaannya dengan memaksa seseorang memberikan sesuatu, dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum. Tak tanggung-tanggung, perbuatan Jero bikin keuangan negara rugi hingga Rp 9,9 miliar. (Baca: KPK Periksa Djoko Suyanto di Kasus Jero Wacik)
MUHAMAD RIZKI
Baca juga:
Pria Bunuh Diri di Menara BCA, Ini Identitasnya
PPP: PKS Tak Mau Mengalah Soal Wakil Ketua MPR
Incar Kursi Pimpinan MPR, PPP Membelot ke Koalisi Jokowi
PPP: 60 Persen Kaki Kami di Koalisi Jokowi
Zulkifli Hasan, Ketua MPR Periode 2014-2019