TEMPO.CO, Pontianak - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menolak permohonan pengalihan penahanan yang diajukan Ajun Komisaris Besar Polisi Idha Endri Prastiono. Ketua majelis hakim Torowa Daeli memerintahkan bekas Kepala Subdirektorat III Narkoba Polda Kalimantan Barat itu tetap ditahan di sel Markas Polda Kalbar. ”Hak-hak terdakwa tetap akan diberikan sehingga tidak perlu pindah,” kata hakim seusai sidang perdana terdakwa AKBP Idha Endri Prastiono di Pengadilan Tipikor Pontianak, Kamis, 9 Oktober 2014.
AKBP Idha mengajukan pengalihan tahanan kepada majelis hakim karena merasa diisolasi selama dijebloskan di Rutan Polda. Menurut dia, selama menjadi tahanan Polda Kalbar, sejumlah haknya tidak terpenuhi. Di antaranya dia tidak bisa salat berjemaah dengan tahanan lain. ”Saya ingin ditempatkan di Rutan Kelas II A Pontianak,” ujar dia.
AKBP Idha menjalani sidang perdana pada Kamis kemarin, 9 Oktober 2014. Jaksa penuntut umum Juliantoro Hutapea mendakwa Idha melanggar Undang-Undang Antikorupsi dan Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan. Idha tidak mengajukan eksepsi atas dakwaannya sehingga hakim melanjutkan persidangan pada Selasa depan, 14 Oktober 2014 dengan agenda mendengarkan keterangan saksi. ”Sepuluh saksi akan kami hadirkan dalam sidang mendatang,” kata Juliantoro.
AKBP Idha ditangkap Polisi Diraja Malaysia pada 30 Agustus 2014 karena diduga terlibat jaringan narkotik internasional. Meski dibebaskan polisi Diraja Malaysia, Idha ditahan Polda Kalimantan Barat karena diduga terlibat kasus penguasaan mobil Mercedes Benz C 200 milik Aciu, warga negara Malaysia yang ditangkap oleh tersangka. Idha kemudian diketahui menguasai Mercy milik Aciu. Idha pun lalu dijadikan tersangka dan ditahan. (Baca juga: Polisi: Penahanan AKBP Idha Tidak Terkait Narkoba)
Adapun Hadi Suratman, pengacara Idha, menyatakan masih akan mendalami kasus kliennya tersebut. Menurut dia, hakim seharusnya mengabulkan permohonan pengalihan penahanan kliennya. ”Penahanan tetap harus memenuhi ketentuan hukum yang berlaku dan hak-hak terdakwa harus dipenuhi,” ujar dia.
Seusai menjalani sidang dalam perkara korupsi, Idha yang dikawal ketat langsung digelandang ke sel Markas Polda Kalbar. Sekitar pukul 13.00, Idha menjalani sidang Komisi Kode Etik di Mapolda Kalbar. (Baca: Baca:AKBP Idha Terancam Dipecat dalam Sidang Etik)
ASEANTY PAHLEVI
Terpopuler