TEMPO.CO, Jakarta - Polisi menangkap tiga warga negara asing dan seorang warga negara Indonesia yang menyelundupkan sabu dengan berat keseluruhan 70,5 kilogram. Sabu itu ditaksir bernilai Rp 143 miliar.
Kepala Polri Jenderal Sutarman mengatakan sabu tersebut berasal dari Hong Kong yang akan diedarkan di Jakarta dan Palembang. "Sabu tersimpan dalam paket manisan kulit jeruk, dan dikirim melalui jalur laut ke Pelabuhan Tanjung Priok," kata Sutarman di ruang Rupatama Mabes Polri, Jumat, 10 Oktober 2014.
Penangkapan berawal dari operasi tangkap tangan terhadap penyelundup, Agung Nugroho, di kamar 511 Hotel Grand Asia, Jakarta Utara, pada 23 September 2014. Polisi menyita 4,5 kilogram sabu dan dua telepon seluler.
Dalam pemeriksaan, Agung mengatakan mendapat barang haram itu dari dua warga negara Cina, yakni Lo Tin Yau dan seseorang berinisial HRN. Lo Tin Yau ditangkap di kamar 7011, Hotel Hariston, Penjaringan, Jakarta Utara, keesokan harinya. Dari tangannya disita 25 kilogram sabu.
Pada hari yang sama, warga negara Cina, Chau Fai Chuen, ditangkap di Hotel Fave, Pluit, Jakarta Utara. Polisi menyita sabu 34 kilogram yang disembunyikan di apartemen Green Bay, Pluit.
Polisi baru mengetahui modus penyelundupan melalui manisan kulit jeruk setelah memeriksa Chau. Dia juga memberi tahu akan ada narkoba dengan modus serupa yang diselundupkan ke Indonesia. Barang itu dibawa oleh Fan Koon Hung, anggota sindikat berkewarganegaraan Hong Kong. Fan, kata Chau, bertugas mengawal penyelundupan ke tempat tujuan.
Saat tiba di Bandara Soekarno-Hatta pada 29 September 2014, polisi langsung membuntuti Fan yang menuju ke sebuah rumah di Jalan Budi Asih, Tanah Tinggi, Tangerang. Polisi membekuk Fan saat ia akan membuka paket. Terungkap bahwa Fan membawa 8 kilogram sabu yang disimpan dalam 21 dus manisan.
"Penyimpanan dalam manisan bertujuan untuk menyamarkan penciuman anjing pelacak di pelabuhan," ujar Sutarman. Sabu-sabu itu milik bandar besar berinisial ATY dan W. Sabu rencananya dikirim ke pengedar berinisial HRN di Jakarta, serta MYK dan HMO di Palembang.
Saat ini keempat orang tersebut dijerat dengan Pasal 114 juncto Pasal 132 subsider Pasal 113 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman maksimal bagi mereka adalah pidana mati dan denda maksimal Rp 10 miliar.
Menurut Sutarman, Mabes Polri sedang bekerja sama dengan kepolisian Hong Kong dan Cina untuk menangkap bandar besar dan menggerebek pabrik sabu. Sutarman menduga pabrik berada di Cina. (Baca juga: BNN Cokok Suami-Istri Penyimpan 6 Kilo Sabu)
ROBBY IRFANY
Berita Terpopuler
Novel FPI Menyerahkan Diri ke Polda Metro Jaya
Seusai Geger MPR, Mega-SBY Kunci Stabilitas Politik|
FPI: Ahok Tak Akan Bisa Bubarkan Kami
Nazaruddin: Ibas Terima Duit Korupsi Wisma Atlet
Bantah Jokowi, KSAD Pamer Leopard Tak Rusak Jalan