Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Polisi Gagalkan Penyelundupan Sabu Lintas Negara  

image-gnews
Kapolri Jenderal Polisi Sutarman. TEMPO/Tony Hartawan
Kapolri Jenderal Polisi Sutarman. TEMPO/Tony Hartawan
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Polisi menangkap tiga warga negara asing dan seorang warga negara Indonesia yang menyelundupkan sabu dengan berat keseluruhan 70,5 kilogram. Sabu itu ditaksir bernilai Rp 143 miliar.

Kepala Polri Jenderal Sutarman mengatakan sabu tersebut berasal dari Hong Kong yang akan diedarkan di Jakarta dan Palembang. "Sabu tersimpan dalam paket manisan kulit jeruk, dan dikirim melalui jalur laut ke Pelabuhan Tanjung Priok," kata Sutarman di ruang Rupatama Mabes Polri, Jumat, 10 Oktober 2014.

Penangkapan berawal dari operasi tangkap tangan terhadap penyelundup, Agung Nugroho, di kamar 511 Hotel Grand Asia, Jakarta Utara, pada 23 September 2014. Polisi menyita 4,5 kilogram sabu dan dua telepon seluler.

Dalam pemeriksaan, Agung mengatakan mendapat barang haram itu dari dua warga negara Cina, yakni Lo Tin Yau dan seseorang berinisial HRN. Lo Tin Yau ditangkap di kamar 7011, Hotel Hariston, Penjaringan, Jakarta Utara, keesokan harinya. Dari tangannya disita 25 kilogram sabu.

Pada hari yang sama, warga negara Cina, Chau Fai Chuen, ditangkap di Hotel Fave, Pluit, Jakarta Utara. Polisi menyita sabu 34 kilogram yang disembunyikan di apartemen Green Bay, Pluit.

Polisi baru mengetahui modus penyelundupan melalui manisan kulit jeruk setelah memeriksa Chau. Dia juga memberi tahu akan ada narkoba dengan modus serupa yang diselundupkan ke Indonesia. Barang itu dibawa oleh Fan Koon Hung, anggota sindikat berkewarganegaraan  Hong Kong. Fan, kata Chau, bertugas mengawal penyelundupan ke tempat tujuan.

Saat tiba di Bandara Soekarno-Hatta pada 29 September 2014, polisi langsung membuntuti Fan yang menuju ke sebuah rumah di Jalan Budi Asih, Tanah Tinggi, Tangerang. Polisi membekuk Fan saat ia akan membuka paket. Terungkap bahwa Fan membawa 8 kilogram sabu yang disimpan dalam 21 dus manisan.

"Penyimpanan dalam manisan bertujuan untuk menyamarkan penciuman anjing pelacak di pelabuhan," ujar Sutarman. Sabu-sabu itu milik bandar besar berinisial ATY dan W. Sabu rencananya dikirim ke pengedar berinisial HRN di Jakarta, serta MYK dan HMO di Palembang.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Saat ini keempat orang tersebut dijerat dengan Pasal 114 juncto Pasal 132 subsider Pasal 113 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman maksimal bagi mereka adalah pidana mati dan denda maksimal Rp 10 miliar.

Menurut Sutarman, Mabes Polri sedang bekerja sama dengan kepolisian Hong Kong dan Cina untuk menangkap bandar besar dan menggerebek pabrik sabu. Sutarman menduga pabrik berada di Cina. (Baca juga: BNN Cokok Suami-Istri Penyimpan 6 Kilo Sabu)

ROBBY IRFANY

Berita Terpopuler
Novel FPI Menyerahkan Diri ke Polda Metro Jaya
Seusai Geger MPR, Mega-SBY Kunci Stabilitas Politik|
FPI: Ahok Tak Akan Bisa Bubarkan Kami
Nazaruddin: Ibas Terima Duit Korupsi Wisma Atlet
Bantah Jokowi, KSAD Pamer Leopard Tak Rusak Jalan

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

TNI AL Gagalkan Penyelundupan 70 Kilogram Sabu di Bakauheni Lampung

17 hari lalu

Ilustrasi Sabu-sabu. Dok. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
TNI AL Gagalkan Penyelundupan 70 Kilogram Sabu di Bakauheni Lampung

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, ketiga terduga pelaku yang membawa sabu itu datang dari Aceh.


Sabu-Sabu Asal Myanmar Beredar di Jakarta Barat Jelang Tahun Baru, Tiga Kurir Ditangkap

30 Desember 2023

Polres Metro Jakarta Barat mengungkap pengedaran narkotika jenis sabu, Kamis, 28 Desember 2023. Narkoba tersebut berasal dari Malaysia yang masuk dari Aceh. Tiga orang menjadi tersangka dalam kasus ini. TEMPO/Savero Aristia Wienanto
Sabu-Sabu Asal Myanmar Beredar di Jakarta Barat Jelang Tahun Baru, Tiga Kurir Ditangkap

Polres Jakarta Barat menggagalkan penyelundupan sabu-sabu sebanyak 30 kilogram


Polisi, Kades dan PNS di Lingga Kepri Digrebek Gunakan Sabu

22 Juli 2023

Ilustrasi sabu. Reuters
Polisi, Kades dan PNS di Lingga Kepri Digrebek Gunakan Sabu

Kronologi kasus ini diawali laporan masyarakat. "Ada laporan dugaan warga yang menggunakan narkotika jenis sabu," kata Fadli.


Bareskrim Ungkap Kasus Narkoba dengan Barang Bukti 428 Kilogram Sabu

30 Juni 2023

Ilustrasi Sabu. TEMPO/Subekti
Bareskrim Ungkap Kasus Narkoba dengan Barang Bukti 428 Kilogram Sabu

Barang bukti tersebut didapatkan dari 3 kasus narkoba yang ada di wilayah Aceh, Riau dan Bali.


Kemenkumham Pecat Pegawai Rutan Pekanbaru Gara-gara Bawa Sabu

31 Mei 2023

Ilustrasi Penjara Indonesia. Getty Images
Kemenkumham Pecat Pegawai Rutan Pekanbaru Gara-gara Bawa Sabu

"Perang terhadap narkoba adalah harga mati," kata Kepala Kanwil Kemenkumham Riau Mhd Jahari Sitepu.


Anak Pedangdut Lilis Karlina Jadi Pengedar Psikotropika, Ini Bahaya Konsumsi Zat Tersebut

17 Maret 2023

Ilustrasi penjahat narkoba. TEMPO/Iqbal Lubis
Anak Pedangdut Lilis Karlina Jadi Pengedar Psikotropika, Ini Bahaya Konsumsi Zat Tersebut

Anak pedangdut Lilis Karlina yang masih berusia 15 tahun ditangkap lantaran diduga menjadi pengedar psikotropika. Apa bahaya mengonsumsinya?


Kompolnas Sebut Teddy Minahasa Bisa Disanksi Pecat Jika Terbukti Nikahi Siri Anita Cepu

2 Maret 2023

Mantan Kapolda Sumatera Barat yang juga sebagai terdakwa kasus dugaan peredaran narkotika Irjen Pol Teddy Minahasa hadir untuk memberikan keterangan sebagai saksi dengan terdakwa AKBP Dody Prawiranegara dan Linda Pujiastuti saat sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Rabu, 1 Maret 2023. Polda Metro Jaya menyatakan Teddy Minahasa telah memerintahkan anak buahnya untuk menyisihkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dari hasil pengungkapan kasus untuk diedarkan. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Kompolnas Sebut Teddy Minahasa Bisa Disanksi Pecat Jika Terbukti Nikahi Siri Anita Cepu

Pertemuan Teddy Minahasa dan Anita Cepu terjadi saat di meja resepsionis Classic Spa.


Kurir yang Selundupkan 109,9 Kilo Sabu dari Sumatera Targetkan Kampung Bahari Jakarta Utara

16 Februari 2023

Ilustrasi Sabu. TEMPO/Amston Probel
Kurir yang Selundupkan 109,9 Kilo Sabu dari Sumatera Targetkan Kampung Bahari Jakarta Utara

Dua kurir yang ditangkap di Jakarta hendak antar sabu ke Kampung Bahari.


Polisi Tangkap 5 Kurir 109,9 Kilogram Sabu Dibungkus Teh Cina dari Sumatera ke Jakarta

16 Februari 2023

Ilustrasi Sabu. TEMPO/Subekti
Polisi Tangkap 5 Kurir 109,9 Kilogram Sabu Dibungkus Teh Cina dari Sumatera ke Jakarta

Lima kurir sabu ditangkap di dua lokasi.


ABK di Tambora Tidur di Pohon karena Pakai Sabu, Diduga Pertama Coba Narkoba

22 Januari 2023

Barang bukti berupa botol liquid siap edar diperlihatkan saat rilis pengungkapan kasus liquid narkotika di Ditresnarkoba, Polda Metro Jaya, Senin, 16 Januari 2023. Sejumlah alat produksi turut disita dari rumah yang dijadikan pabrik liquid vape berbahan sabu tersebut. TEMPO/ Febri Angga Palguna
ABK di Tambora Tidur di Pohon karena Pakai Sabu, Diduga Pertama Coba Narkoba

MRS diduga isap sabu, baru sekali pakai narkoba.