TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian menetapkan berkas penyidikan tersangka suap judi online, Ajun Komisaris Besar Murjoko Budoyono, telah lengkap. Menurut Kepala Subdirektorat IV Tindak Pidana Korupsi Mabes Polri Komisaris Besar Yudhiawan, polisi sudah menyerahkan berkas ke Kejaksaan Agung hari ini.
"Sudah, berkasnya sudah lengkap semua," kata Yudhiawan membenarkan hal tersebut, Jumat, 10 Oktober 2014. (Baca: Polisi Bongkar Jaringan Judi Online Internasional)
Baca Juga:
Menurut Yudhi, polisi juga telah menahan dua tersangka: Komisaris Dudung Suryana dan Ahmad Iriawan. Dudung diduga menerima Rp 370 juta karena membuka blokir tiga rekening judi online milik bandar judi, SH, yang kini buron, secara melawan hukum. Sedangkan Ahmad Iriawan adalah makelar antara Dudung dan SH.
Sedangkan Murjoko disangka menerima uang hingga Rp 6,5 miliar atas jasanya membuka 15 rekening judi online milik TPH, bandar judi. Makelar transaksi Murjoko-TPH, Adrian, kini buron ke luar negeri.
"Kami masih mencari keberadaannya. Kalau sudah di Indonesia, pasti kami tahan," kata Yudhi. (Baca: Sebanyak 199 Rekening Diblokir Terkait Judi Online)
Murjoko dapat dijerat dengan Pasal 12 huruf a Undang Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar. Mantan Kepala Subunit III Kejahatan dan Kekerasan Polda Jawa Barat ini juga tengah diperiksa oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Mabes Polri atas dugaan pencucian uang.
ROBBY IRFANY
Terpopuler lainnya:
Dijegal DPR, Jokowi Tak Segan Keluarkan Hak Veto
Ormas Anarkistis, Jokowi: Gebuk Saja
Krisis, Gudang Garam PHK 2.000 Karyawan