TEMPO.CO, Jakarta - Pakar hukum tata negara sekaligus Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, Jimly Asshiddiqie, mengatakan masyarakat tak perlu risau dengan isu pemakzulan presiden terpilih Joko Widodo meski parlemen dikuasai koalisi Prabowo Subianto. Menurut dia, lebih sulit memakzulkan Jokowi daripada mengubah Undang-Undang Dasar 1945. "Impeachment (pemakzulan) membutuhkan persetujuan 3/4 anggota MPR," kata Jimly kepada Tempo, Jumat, 10 Oktober 2014.
Ihwal pembuatan undang-undang, kata Jimly, posisi tawar Jokowi lebih kuat dibandingkan Barack Obama sebagai Presiden Amerika Serikat. Obama tak bisa ikut campur saat pembahasan rancangan undang undang, berbeda dengan Presiden Indonesia. Hak veto presiden Negeri Abang Sam itu juga tak berdaya ketika aturan yang dibuat legislator ternyata disetujui oleh senator. (Baca: PDIP: Koalisi Prabowo Tak Bisa Makzulkan Jokowi)
Berbeda dengan Presiden Indonesia, kata Jimly, undang-undang bisa berlaku bila mendapatkan persetujuan antara eksekutif dan legislatif, sesuai Pasal 20 ayat 5 Undang-Undang Dasar 1945. "Presiden yang diwakili menteri saat pengesahan di paripurna bisa mengatakan, kalau pemerintah tak menyetujui pasal tertentu, dengan ini tidak memberi persetujuan," kata Jimly.
Jimly memberikan contoh undang-undang yang batal diberlakukan karena tak disetujui presiden. Misalnya, RUU Free Trade Zone atau RUU Kawasan Perdagangan Bebas di Batam, Kepulauan Riau, yang telah disahkan oleh DPR pada era kepemimpinan Akbar Tandjung. Belakangan, beleid tersebut tidak diundangkan karena tak disetujui oleh Megawati Soekarnoputri, presiden periode 2001-2004. (Baca juga: Koalisi Merah Putih Jalani Strategi Bumi Hangus)
Kekhawatiran pemakzulan Jokowi berasal dari koalisi pendukungnya yang ada di parlemen. Politikus Partai NasDem, Ferry Mursyidan Baldan, menilai pengesahan Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD memang sengaja dipersiapkan oleh Koalisi Prabowo untuk menguasai Dewan Perwakilan Rakyat. Apalagi, kata Ferry, setelah Joko Widodo terpilih sebagai presiden saat pilpres.
Menurut Ferry, dengan Mahkamah Konstitusi menolak gugatan uji materi UU MD3 yang dilayangkan oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu, nantinya DPR bisa saja dengan semena-mena menggunakan hak interpelasi untuk menghambat dan menyandera pemerintah Joko Widodo-Jusuf Kalla. Bentuknya, kata Ferry, bermacam-macam, bahkan sampai upaya pemakzulan. (Baca: Koalisi Prabowo Siap Ajukan Veto untuk 100 Posisi)
SUNDARI SUDJIANTO
Berita Terpopuler
Novel FPI Menyerahkan Diri ke Polda Metro Jaya
Seusai Geger MPR, Mega-SBY Kunci Stabilitas Politik|
FPI: Ahok Tak Akan Bisa Bubarkan Kami
Nazaruddin: Ibas Terima Duit Korupsi Wisma Atlet
Bantah Jokowi, KSAD Pamer Leopard Tak Rusak Jalan