Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pengamat LIPI: Demokrasi Indonesia Mundur

image-gnews
Sejumlah Anggota DPR PDI P menyampaikan protes kepada pimpinan sidang sementara dalam Sidang Pemilihan Pimpinan DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, 2 Oktober 2014. Fraksi Hanura, Nasdem dan PKB juga melakukan walkout. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Sejumlah Anggota DPR PDI P menyampaikan protes kepada pimpinan sidang sementara dalam Sidang Pemilihan Pimpinan DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, 2 Oktober 2014. Fraksi Hanura, Nasdem dan PKB juga melakukan walkout. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Iklan

TEMPO.COJakarta - Pengamat politik Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Syamsuddin Haris mengatakan demokrasi Indonesia saat ini mengalami kemunduran.
Kemunduran demokrasi Indonesia disebabkan antara lain adanya keinginan sebagian politikus di Senayan mengubah mekanisme pilkada langsung menjadi pilkada oleh DPRD. Keinginan itu terwadahi dengan disahkannya UU Pilkada melalui DPRD, yang didukung oleh partai-partai koalisi pro-Prabowo Subianto.

"Kemunduran juga disebabkan faktor lainnya," kata Haris dalam diskusi politik "Selamatkan Demokrasi Indonesia" di LIPI, Jakarta Selatan, Jumat, 10 Oktober 2014. (Baca: Ilmuwan LIPI: Argumentasi Koalisi Prabowo Dangkal)

Ada juga munculnya wacana pemilihan presiden selanjutnya akan dipilih oleh MPR. "Padahal, pilkada dan pilpres langsung merupakan prestasi demokrasi Indonesia," ujar Haris. (Baca: Cari Dalang UU Pilkada, SBY Diminta Introspeksi)

Menurut Haris, apabila ternyata pemilihan kepala daerah dan presiden dilakukan oleh DPRD dan MPR, maka hal ini jelas bertentangan dengan tujuan reformasi 1998. "Jelas mengkhianati reformasi," kata Haris, "Sebab, tujuan reformasi adalah untuk mengembalikan kedaulatan rakyat yang saat itu diambil oleh rezim Orde Baru."

Pengamat politik LIPI Ikrar Nusa Bakti mengatakan esensi demokrasi adalah rakyat ikut serta dalam menentukan kebijakan terkait dengan negara dan bangsanya. "Rakyat berhak memilih siapa calon pemimpinnya secara langsung," ujar Ikrar. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Menurut Ikrar, rakyat lebih baik menentukan kebijakan dibandingkan dengan para anggota di Senayan. "Karena itu, demokrasi untuk pilkada dan pilpres langsung harus tetap dipertahankan," kata Ikrar. 

ODELIA SINAGA

Berita lain:
Akbar Faizal: Mereka Menyesal jika Jegal Jokowi
Ahok Minta Polisi Usut Penyandang Dana Aksi FPI
Dukungan Buat Timnas U-19 Tembus 40 Juta

Iklan

Berita Selanjutnya



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Dewas KPK Ungkap Isi Nota Dinas ke Deputi Pencegahan soal Dugaan Pemerasan Jaksa TI

15 hari lalu

Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris usai melaksanakan sidang etik 93 Pegawai KPK dengan dugaan pungli di Rutan KPK, di Gedung C1 KPK, Jumat, 19 Januari 2024. TEMPO/Bagus Pribadi
Dewas KPK Ungkap Isi Nota Dinas ke Deputi Pencegahan soal Dugaan Pemerasan Jaksa TI

Dewas KPK mengungkapkan isi nota dinas tentang dugaan pemerasan Jaksa TI terhadap saksi senilai Rp 3 miliar.


Dewas KPK Gelar Sidang Pungli, Salah Satunya Bekas Kepala Rutan Ristanta

37 hari lalu

Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris usai melaksanakan sidang etik 93 Pegawai KPK dengan dugaan pungli di Rutan KPK, di Gedung C1 KPK, Jumat, 19 Januari 2024. TEMPO/Bagus Pribadi
Dewas KPK Gelar Sidang Pungli, Salah Satunya Bekas Kepala Rutan Ristanta

Dewas KPK akan menyidangkan beberapa pegawai dalam kasus dugaan pungutan liar atau pungli di rumah tahanan (rutan).


Sidang Pelanggaran Etik Firli Bahuri Rampung, Dewas KPK Bacakan Putusan Pekan Depan

22 Desember 2023

Ketua KPK nonaktif, Firli Bahuri, memberikan keterangan kepada awak media seusai melakukan pertemuan dengan pimpinan Dewan Pengawas KPK, di gedung ACLC Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Kamis malam, 21 Desember 2023. Sidang dugaan pelanggaran kode etik Firli Bahuri, di antaranya perbuatan berhubungan melakukan pertemuan dengan mantan Menteri pertanian, Syahrul Yasin Limpo. TEMPO/Imam Sukamto
Sidang Pelanggaran Etik Firli Bahuri Rampung, Dewas KPK Bacakan Putusan Pekan Depan

Dewas KPK menyatakan Firli Bahuri masih insan KPK karena pengunduran dirinya belum dikabulkan Presiden Jokowi.


Sidang Etik Firli Bahuri Digelar Hari Ini, Dewas KPK: Sidangnya Tertutup

14 Desember 2023

Ketua KPK (nonaktif), Firli Bahuri, seusai memenuhi panggilan pemeriksaan etik Dewan Pengawas KPK, di gedung ACLC Komisi Pemberantasan Korupsi, Selasa, 5 Desember 2023. Firli Bahuri, yang telah ditetapkan status hukumnya sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya, menjalani pemeriksaan perkara pelanggaran kode etik dalam kasus dugaan penerimaan suap dan pemerasan terhadap mantan Menteri pertanian, Syahrul Yasin Limpo. TEMPO/Imam Sukamto
Sidang Etik Firli Bahuri Digelar Hari Ini, Dewas KPK: Sidangnya Tertutup

Dewas KPK akan menggelar sidang etik Firli Bahuri pada Kamis, 14 Desember 2023. Sidang tak bisa diliput karena berlangsung tertutup.


Firli Bahuri Jadi Tersangka Polda Metro Jaya, Peran Dewan Pengawas KPK Disorot, Ini Profil Anggota Dewas KPK

28 November 2023

Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean (tengah) bersama empat anggota Dewas KPK, Syamsuddin Haris (kanan), Harjono, Albertina Ho dan Indriyanto Seno Adji (kiri), memberikan keterangan terkait capaian Kinerja Dewan Pengawas KPK Tahun 2022, di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Senin, 9 Januari 2023. Dalam acara itu, Dewas KPK juga menyatakan Firli Bahuri tidak melanggar etik terkait proses hibah lagu mars dan himne bagi lembaga antirasuah itu dari istri Firli. TEMPO/Imam Sukamto
Firli Bahuri Jadi Tersangka Polda Metro Jaya, Peran Dewan Pengawas KPK Disorot, Ini Profil Anggota Dewas KPK

Firli Bahuri tersangka dugaan pemerasan, Dewan Pengawas KPK kemudian menjadi sorotan, apa saja tugasnya? Ini profil anggota Dewas KPK.


Dewas KPK Akan Surati Presiden untuk Pemberhentian Sementara Firli Bahuri sebagai Ketua KPK

23 November 2023

Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean (tengah) bersama empat anggota Dewas KPK, Syamsuddin Haris (kanan), Harjono, Albertina Ho dan Indriyanto Seno Adji (kiri), memberikan keterangan terkait capaian Kinerja Dewan Pengawas KPK Tahun 2022, di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Senin, 9 Januari 2023. Dalam acara itu, Dewas KPK juga menyatakan Firli Bahuri tidak melanggar etik terkait proses hibah lagu mars dan himne bagi lembaga antirasuah itu dari istri Firli. TEMPO/Imam Sukamto
Dewas KPK Akan Surati Presiden untuk Pemberhentian Sementara Firli Bahuri sebagai Ketua KPK

Setelah Ketua KPK Firli Bahuri tersangka, Dewas KPK menyatakan akan berkirim surat ke Presiden Jokowi untuk meminta penonaktifan sementara.


LIPI Genap 56 Tahun: Lembaga Ilmu Pengetahuan yang Telah Dilebur ke BRIN

23 Agustus 2023

Logo Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI). (lipi.go.id)
LIPI Genap 56 Tahun: Lembaga Ilmu Pengetahuan yang Telah Dilebur ke BRIN

Awal pembentukan LIPI pada 1967 dimulai dengan peleburan lembaga-lembaga ilmiah yang lebih dulu didirikan.


Ada Pungli di Rutan KPK

25 Juni 2023

Ketua Dewan Pengawas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean (tengah) bersama empat anggota dewas, Syamsuddin Haris , Indriyanto Seno Aji, Harjono dan Albertina Ho, memberikan keterangan kepada awak media terkait penyampaian hasil pemeriksaan etik, di gedung ACLC Komisi Pemberantasan korupsi, Jakarta, Senin, 19 Juni 2023. Dewas juga membongkar dugaan tindak pidana pungutan liar (pungli) di Rumah Tahanan KPK diduga melibatkan pejabat Rutan menerima pungli sebesar Rp.4 miliar dari para tahanan kasus korupsi.TEMPO/Imam Sukamto
Ada Pungli di Rutan KPK

Pungli di rutan KPK terkuak setelah seorang kerabat tahanan melaporkan adanya masalah pelecehan seksual. Nilainya mencapai miliaran rupiah.


Profil Ketua dan Anggota Dewas KPK: Ada Eks Plt Ketua KPK sampai Eks Pengacara Soeharto

23 Juni 2023

Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean (tengah) bersama empat anggota Dewas KPK, Syamsuddin Haris (kanan), Harjono, Albertina Ho dan Indriyanto Seno Adji (kiri), memberikan keterangan terkait capaian Kinerja Dewan Pengawas KPK Tahun 2022, di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Senin, 9 Januari 2023. Dalam acara itu, Dewas KPK juga menyatakan Firli Bahuri tidak melanggar etik terkait proses hibah lagu mars dan himne bagi lembaga antirasuah itu dari istri Firli. TEMPO/Imam Sukamto
Profil Ketua dan Anggota Dewas KPK: Ada Eks Plt Ketua KPK sampai Eks Pengacara Soeharto

Lima anggota Dewas KPK disorot belakangan ini, dari Tumpak Hatorangan Panggabean, Albertina Ho sampai Indriyanto Seno Adji. Ini latar belakang mereka.


2 Kasus Ini Bikin Dewas KPK Disorot, Salah Satunya Soal Siapa Pengungkap Pungli di Rutan KPK

23 Juni 2023

Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean (tengah) bersama empat anggota Dewas KPK, Syamsuddin Haris (kanan), Harjono, Albertina Ho dan Indriyanto Seno Adji (kiri), memberikan keterangan terkait capaian Kinerja Dewan Pengawas KPK Tahun 2022, di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Senin, 9 Januari 2023. Dalam acara itu, Dewas KPK juga menyatakan Firli Bahuri tidak melanggar etik terkait proses hibah lagu mars dan himne bagi lembaga antirasuah itu dari istri Firli. TEMPO/Imam Sukamto
2 Kasus Ini Bikin Dewas KPK Disorot, Salah Satunya Soal Siapa Pengungkap Pungli di Rutan KPK

Dewas KPK belakangan ini mendapat sorotan publik. Soal pengakuan mengungkap pungli di Rutan KPK dan Firli Bahuri tidak langgar kode etik.