TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengatakan pemerintah bisa membubarkan organisasi masyarakat yang dinilai bermasalah. Namun, langkah itu memiliki mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas.
"Lewat Kemenkumham terlebih dahulu, baru kemudian Kemenkumham yang mengajukan ke pengadilan untuk diberi sanksi berdasarkan data-data Kepolisian," kata Gamawan melalui pesan pendek, Jumat, 10 Oktober 2014. (Baca: Ini Cara Bubarkan Ormas Bermasalah Menurut UU)
Menurut Gamawan, untuk melaporkan ormas bermasalah ke Kementerian Hukum dan HAM tidak harus dilakukan Kementerian Dalam Negeri, tetapi bisa dilakukan siapa saja. Yang jelas dalam Undang-Undang tentang Ormas, kata Gamawan, ada tiga sanksi yang bisa dikenakan pada ormas bermasalah, yakni, "Sanksi teguran, pembekuan, dan pembubaran," ujarnya.
Penjelasan Gamawan itu terkait dengan rencana Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama yang ingin membubarkan Front Pembela Islam. (Kenapa FPI dan FBR Menolak Ahok). Rencana itu muncul setelah FPI berunjuk rasa di depan gedung DPRD dan berakhir ricuh. (Lihat FPI: Ahok Tak Akan Bisa Bubarkan Kami)
TIKA PRIMANDARI
Berita lain:
Dijegal DPR, Jokowi Tak Segan Keluarkan Hak Veto
Ini Cara Bubarkan Ormas Bermasalah Menurut UU
Ilmuwan: Ada Kehidupan Setelah Kematian
Ormas Anarkistis, Jokowi: Gebuk Saja