TEMPO.CO, Jakarta - Perjuangan Partai Gerindra mengubah aturan tentang penentuan pimpinan komisi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DKI Jakarta, yang tertuang dalam Pasal 56 ayat 1 Rancangan Tata Tertib DPRD, kandas. Pasal itu berbunyi: "Ketua, wakil ketua, dan sekretaris komisi diajukan oleh fraksi untuk ditetapkan secara musyawarah dan mufakat berdasarkan prinsip proporsionalitas. Sebelumnya, Gerindra menginginkan kata "proporsionalitas" dihapus.
Namun, dalam rapat Rapat Paripurna DPRD yang digelar hari ini, Jumat, 10 Oktober 2014, Gerindra tidak memprotes. Semua fraksi menyetujui pemilihan pimpinan komisi secara musyawarah dan mufakat berdasarkan prinsip proporsionalitas. "Semuanya setuju. Tidak ada yang menghapus kata itu," kata Ketua DPRD Prasetyo Edi Marsudi di Gedung DPRD, Jumat, 10 Oktober 2014. (Baca: DPRD DKI Ancam Gagalkan Ahok Jadi Gubernur)
Wakil Ketua DPRD Mohammad Taufik mengungkapkan kenapa Gerindra sepakat. Awalnya, dalam tata tertib yang lama, pemilihan pimpinan komisi dilakukan dengan tiga cara: musyawarah dan mufakat, secara proporsionalitas, dan voting. Gerindra, kata dia, tidak sepakat jika ada ayat yang mengatur pemilihan secara proporsional. "Akhirnya ayat itu dihilangkan," ucapnya. Pemilihan pimpinan komisi akhirnya disetujui dengan dua cara, yakni musyawarah dan mufakat dengan prinsip proporsionalitas dan voting. "Kami setuju karena usulan kami diakomodasi," ucapnya.
Taufik menjelaskan, dalam mekanisme pemilihan secara musyawarah dan mufakat, untuk membagi jumlah pimpinan kursi digunakan prinsip proporsionalitas. Misalnya, ia mencontohkan, PDIP memperoleh jatah empat kursi pimpinan, sementara Gerindra, PKS, PPP, dan Demokrat mendapatkan dua kursi pimpinan. "Jatah kursi ini yang dimusyawarahkan," ucapnya. (Baca: Ahok Tak Mau Jadi Budak DPRD)
Taufik mengaku koalisi Prabowo sudah melakukan komunikasi dengan koalisi Jokowi secara informal terkait dengan jatah kursi pimpinan, terkhusus ketua komisi. Koalisi Prabowo, ujar dia, menginginkan jatah empat kursi ketua komisi, sementara satu kursi ketua diserahkan kepada PDIP. Namun, kata dia, kedua belah pihak belum bersepakat.
Nah, jika nanti musyawarah tak sepakat, Taufik melanjutkan, pemilihan dilakukan secara voting pada Rapat Paripurna DPRD. Kalau dilakukan voting, ia mengklaim koalisi Prabowo bakal menguasai pimpinan komisi.
Anggota Fraksi Gerindra, Syarif, ngotot menginginkan kata "proporsionalitas" dihapus. Menurut Syarif, keinginan menghapus kata "proporsional" dalam tata tertib itu semata-mata agar semua fraksi bisa menempatkan wakilnya di kursi pimpinan komisi. "Semuanya harus dapat, termasuk dari Koalisi Indonesia Hebat," katanya. Menurut dia, membangun Jakarta tidak bisa diserahkan pada satu koalisi saja. "Membangun Jakarta itu harus bersama-sama."
Namun, kata dia, semuanya bergantung pada instruksi pimpinan. "Kami nurut saja dengan pimpinan," ucapnya.
ERWAN HERMAWAN
Baca juga:
Dimyati: PPP Tetap di Koalisi Prabowo
Usai Haji, Jemaah Sibuk Belanja
Pengamat: JK Piawai Antisipasi Isu Penjegalan MPR
AKBP Idha Endri Akan Banding Rekomendasi Pemecatan