Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Upaya Gerindra Ubah Tata Tertib DPRD DKI Kandas  

Editor

Zed abidien

image-gnews
Jokowi melakukan salam perpisahan kepada anggota DPRD DKI Jakarta usai bacakan surat pegunduran diri  di ruang rapat paripurna DPRD DKI Jakarta, 2 Oktober 2014. TEMPO/Dasril Roszandi
Jokowi melakukan salam perpisahan kepada anggota DPRD DKI Jakarta usai bacakan surat pegunduran diri di ruang rapat paripurna DPRD DKI Jakarta, 2 Oktober 2014. TEMPO/Dasril Roszandi
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Perjuangan Partai Gerindra mengubah aturan tentang penentuan pimpinan komisi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DKI Jakarta, yang tertuang dalam Pasal 56 ayat 1 Rancangan Tata Tertib DPRD, kandas. Pasal itu berbunyi: "Ketua, wakil ketua, dan sekretaris komisi diajukan oleh fraksi untuk ditetapkan secara musyawarah dan mufakat berdasarkan prinsip proporsionalitas. Sebelumnya, Gerindra menginginkan kata "proporsionalitas" dihapus.

Namun, dalam rapat Rapat Paripurna DPRD yang digelar hari ini, Jumat, 10 Oktober 2014, Gerindra tidak memprotes. Semua fraksi menyetujui pemilihan pimpinan komisi secara musyawarah dan mufakat berdasarkan prinsip proporsionalitas. "Semuanya setuju. Tidak ada yang menghapus kata itu," kata Ketua DPRD Prasetyo Edi Marsudi di Gedung DPRD, Jumat, 10 Oktober 2014. (Baca: DPRD DKI Ancam Gagalkan Ahok Jadi Gubernur)

Wakil Ketua DPRD Mohammad Taufik mengungkapkan kenapa Gerindra sepakat. Awalnya, dalam tata tertib yang lama, pemilihan pimpinan komisi dilakukan dengan tiga cara: musyawarah dan mufakat, secara proporsionalitas, dan voting. Gerindra, kata dia, tidak sepakat jika ada ayat yang mengatur pemilihan secara proporsional. "Akhirnya ayat itu dihilangkan," ucapnya. Pemilihan pimpinan komisi akhirnya disetujui dengan dua cara, yakni musyawarah dan mufakat dengan prinsip proporsionalitas dan voting. "Kami setuju karena usulan kami diakomodasi," ucapnya.

Taufik menjelaskan, dalam mekanisme pemilihan secara musyawarah dan mufakat, untuk membagi jumlah pimpinan kursi digunakan prinsip proporsionalitas. Misalnya, ia mencontohkan, PDIP memperoleh jatah empat kursi pimpinan, sementara Gerindra, PKS, PPP, dan Demokrat mendapatkan dua kursi pimpinan. "Jatah kursi ini yang dimusyawarahkan," ucapnya. (Baca: Ahok Tak Mau Jadi Budak DPRD)

Taufik mengaku koalisi Prabowo sudah melakukan komunikasi dengan koalisi Jokowi secara informal terkait dengan jatah kursi pimpinan, terkhusus ketua komisi. Koalisi Prabowo, ujar dia, menginginkan jatah empat kursi ketua komisi, sementara satu kursi ketua diserahkan kepada PDIP. Namun, kata dia, kedua belah pihak belum bersepakat.

Nah, jika nanti musyawarah tak sepakat, Taufik melanjutkan, pemilihan dilakukan secara voting pada Rapat Paripurna DPRD. Kalau dilakukan voting, ia mengklaim koalisi Prabowo bakal menguasai pimpinan komisi.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Anggota Fraksi Gerindra, Syarif, ngotot menginginkan kata "proporsionalitas" dihapus. Menurut Syarif, keinginan menghapus kata "proporsional" dalam tata tertib itu semata-mata agar semua fraksi bisa menempatkan wakilnya di kursi pimpinan komisi. "Semuanya harus dapat, termasuk dari Koalisi Indonesia Hebat," katanya. Menurut dia, membangun Jakarta tidak bisa diserahkan pada satu koalisi saja. "Membangun Jakarta itu harus bersama-sama."

Namun, kata dia, semuanya bergantung pada instruksi pimpinan. "Kami nurut saja dengan pimpinan," ucapnya.


ERWAN HERMAWAN

Baca juga:
Dimyati: PPP Tetap di Koalisi Prabowo
Usai Haji, Jemaah Sibuk Belanja
Pengamat: JK Piawai Antisipasi Isu Penjegalan MPR
AKBP Idha Endri Akan Banding Rekomendasi Pemecatan

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


63 Tahun Bank DKI, Profil Bank Peraih The Best Performance Bank untuk Kategori BPD 2023

8 hari lalu

Bank DKI. Instagram/@bank.dki
63 Tahun Bank DKI, Profil Bank Peraih The Best Performance Bank untuk Kategori BPD 2023

Bank DKI merupakan bank yang memiliki status BUMD. Didirikan sejak 11 April 1961, kepemilikan saham Bank DKI dipegang Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.


Mantan Napi Korupsi Melenggang Menjadi Anggota Dewan: Nurdin Halid dan Desy Yusandi

21 hari lalu

Nurdin Halid. TEMPO/Subekti
Mantan Napi Korupsi Melenggang Menjadi Anggota Dewan: Nurdin Halid dan Desy Yusandi

ICW temukan 56 mantan napi korupsi ikut dalam proses pencalonan anggota legislatif Pemilu 2024. Nurdin Halid dan Desy Yusandi lolos jadi anggota dewan


Kaesang Pangarep: Perolehan Kursi PSI di DPRD Meningkat Sekitar 200 Persen

29 hari lalu

Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep (tengah) bersama Sekretaris Jenderal PSI Raja Juli Antoni, dan Ketua Dewan Pembina PSI Grace Natalie, beserta jajarannya dalam konferensi pers di Basecamp DPP PSI, Jakarta Pusat, Kamis, 21 Maret 2024. TEMPO/Defara
Kaesang Pangarep: Perolehan Kursi PSI di DPRD Meningkat Sekitar 200 Persen

Kaesang Pangarep mengatakan, meski PSI tidak lolos ke Senayan, perolehan kursinya di DPR meningkat sekitar 200 persen.


William Aditya Sarana Raih Suara Tertinggi Pemilu 2024 untuk Caleg DPRD DKI Jakarta, Ini Profilnya

32 hari lalu

William Aditya Sarana. TEMPO/Hilman Fathurrahman W
William Aditya Sarana Raih Suara Tertinggi Pemilu 2024 untuk Caleg DPRD DKI Jakarta, Ini Profilnya

Ketua Fraksi PSI DPRD DKI Jakarta William Aditya Sarana meraih suara terbanyak untuk caleg DPRD DKI dalam Pemilu 2024. Di mana dapilnya? Ini profilnya


Wayan Koster Umumkan Lima Kader PDIP Bali Amankan Tiket ke Senayan

37 hari lalu

Dokumentasi Ketua DPD PDI Perjuangan Bali Wayan Koster saat diwawancara di Denpasar.ANTARA/Ni Putu Putri Muliantari
Wayan Koster Umumkan Lima Kader PDIP Bali Amankan Tiket ke Senayan

Wayan Koster mengatakan PDIP masih menjadi partai terkuat di Pulau Dewata meskipun capres-cawapresnya belum berhasil menang.


Uji Coba Account Based Ticketing di MRT, LRT, dan Transjakarta, Bagaimana Mekanismenya?

44 hari lalu

Ilustrasi kereta MRT (Mass Rapid Transit) di Jakarta, Indonesia.
Uji Coba Account Based Ticketing di MRT, LRT, dan Transjakarta, Bagaimana Mekanismenya?

Bagaimana mekanisme penerapan tiket berbasis akun atau Account Based Ticketing di MRT, LRT, dan Transjakarta?


Ketua Komisi A DPRD DIY: Tidak Boleh Sweeping Rumah Makan Saat Ramadan

46 hari lalu

Perhelatan Sarkem Fest 2024 digelar di Yogyakarta. (Dok. Dinas Pariwisata Yogyakarta)
Ketua Komisi A DPRD DIY: Tidak Boleh Sweeping Rumah Makan Saat Ramadan

Ketua Komisi A DPRD DIY Eko Suwanto menegaskan tidak boleh ada sweeping rumah makan saat Ramadan. Begini penjelasannya.


Meninggal Dunia Sebelum Kampanye, Caleg PAN Raih Suara Terbanyak di Jabar

46 hari lalu

Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan menyapa warga saat kampanye terbuka di Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu (24/1/2024). Zulkifli Hasan mengajak seluruh simpatisan dan masyarakat untuk memberikan suaranya untuk memenangkan pasangan capres-cawapres nomor urut 2 Prabowo-Gibran dalam Pilpres 2024. ANTARA FOTO/Hasrul Said
Meninggal Dunia Sebelum Kampanye, Caleg PAN Raih Suara Terbanyak di Jabar

Meski telah meninggal dunia sebelum masa kampanye, caleg dari partai PAN, mendapatkan raihan suara terbanyak.


Komisioner KPU Jayawijaya Dianiaya Massa Distrik Asotipo, Pleno Dibatalkan

48 hari lalu

Polisi menertibkan sekelompok warga Distrik Asotipo, Jayawijaya, yang menganiaya Komisioner KPU Kabupaten Jayawijaya Alpius Asso di Gedung DPRD, Wamena, Jumat, 1 Maret 2024. Dok. Subbid Penmas Bid Humas Polda Papua.
Komisioner KPU Jayawijaya Dianiaya Massa Distrik Asotipo, Pleno Dibatalkan

Penganiayaan Komisioner KPU dan perusakan Gedung DPRD Jayawijaya berawal saat massa Distrik Asotipo datang membawa alat tajam dan batu.


MK Perbolehkan Calon Anggota DPR, DPD dan DPRD Maju Pilkada Tanpa Perlu Mengundurkan Diri

49 hari lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo memimpin jalannya sidang perkara nomor 116/PUU-XXI/2023 mengenai uji materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum di Gedung MK, Jakarta, Kamis (29/2/2024). . ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/Spt (ADITYA PRADANA PUTRA/ADITYA PRADANA PUTRA
MK Perbolehkan Calon Anggota DPR, DPD dan DPRD Maju Pilkada Tanpa Perlu Mengundurkan Diri

MK menyatakan calon anggota DPR, DPD dan DPRD tetap boleh maju pilkada tanpa perlu mengundurkan diri sebagai anggota Dewan.