TEMPO.CO, Jakarta - Pengurus harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia, Tulus Abadi, meminta PT KAI serta anak perusahaannya, PT Reska Multi Usaha, segera mengurus parkir double decker Stasiun Bogor yang disegel karena tak berizin.
"PT KAI harus segera mengurus izinnya, seperti mekanisme serta prosedur yang ada,"ujar Tulus saat dihubungi Tempo, Jumat, 10 Oktober 2014.
Lahan parkir Stasiun Bogor yang dikelola PT Reska Multi Usaha ditutup sejak 9 Oktober 2014 karena tak berizin. Adapun penutupan dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja Pemerintah Kota Bogor. (Baca: 23 Stasiun KRL Jabodetabek Berlakukan e-Parking)
Menurut Tulus, seharusnya PT KAI sudah memastikan lahan parkir tersebut berizin dari jauh hari. Alasannya, lahan parkir tak bisa dibuka tanpa izin dari pemerintah daerah terlebih dahulu.
"Dan, biasanya kan ada hitungan PHD berapa disetor ke Pemkot. Ya, jangan mentang-mentang itu lokasi parkir punya dia kemudian enggak pakai izin," ujarnya. (Baca: PT KAI Tak Berikan Ganti Rugi Bagi Pemilik Kios)
Saat ini calon penumpang terpaksa memarkirkan kendaraannya di tempat lain. Pilihannya, parkir biasa di dalam atau parkir liar di luar Stasiun.
ISTMAN M.P.
Baca juga:
Studi: Polusi Udara Tingkatkan Arus Sungai
Berkas Polisi Suap Judi Online Ke Kejaksaan
Ponsel Lokal Accessgo 4E Dilengkapi NFC
Kim Jong-un Tak Hadiri Perayaan HUT Partai Buruh