TEMPO.CO, Yogyakarta - Ratusan pegawai tiga kampus Universitas Pembangunan Nasional (UPN) Veteran di Yogyakarta, Jakarta dan Surabaya tak jelas nasibnya meski tiga universitas itu telah menjadi perguruan tinggi negeri sejak 6 Oktober 2014. "Belum juga ada kejelasan soal status kepegawaian kami setelah kampus jadi negeri," kata Ketua Forum Pegawai Tetap Yayasan (PTY) UPN Veteran Yogyakarta, Dyah Sugandini kepada Tempo pada Ahad, 12 Oktober 2014.
Ratusan pegawai itu selama ini berstatus pegawai tetap yayasan (PTY) yang menaungi kampus ini. Menurut Dyah, solusi seperti pengangkatan PTY sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tetap memmbuat mereka resah. "Aspek kepastian pengangkatan semua PTY tidak ada," kata dia.
Sebabnya, pegawai yang bisa diangkat sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, harus sesuai dengan kebutuhan kampus. Selain itu, status kepegawaian, yang semula tetap harus dievaluasi secara periodik selama dua tahun hingga lima tahunan tergantung dengan posisi jabatan. "Alternatif lain, UPN bisa mengangkat pegawai, tapi belum tentu kampus punya anggaran cukup untuk menggaji kami sampai pensiun," kata Dyah.
Dyah memaparkan data jumlah PTY di UPN Veteran Yogyakarta saat ini mencapai 412 orang. Sementara di UPN Veteran Surabaya ada 234 dan UPN Veteran Jakarta terdapat 341 PTY. "Sampai sekarang semua masih bekerja normal," kata Dyah.
Saat dihubungi Tempo, Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Sofian Effendi mengatakan sudah bertemu dengan wakil forum PTY. Menurut dia, sesuai UU Nomor 5 Tahun 2014, memang hanya ada dua jalan keluar. "Diangkat negara sebagai PPPK atau jadi pegawai yang dibayar kampus itu," kata dia.
Untuk mekanisme pengangkatan pegawai berstatus PPPK bisa berlangsung ketika pihak kampus mengajukan usulan ke Kemendikbud. Usulan itu kemudian akan dikaji dulu oleh Kementerian PAN mengenai kelayakan pengangkatan pegawai kontrak lembaga negara yang digaji oleh negara itu. "Dikaji apa sudah sesuai dengan kebutuhan UPN," kata Sofian.
Mantan Rektor UGM itu menjelaskan, mekanisme PPPK memang dibuka agar tiap kampus bisa memenuhi kebutuhan tenaga pendidik, peneliti dan pengelola yang tidak perlu sistem pengangkatan PNS terlebih dulu. Dengan cara itu, kampus negeri bisa dengan cepat memenuhi kebutuhan pegawai sesuai posisi yang kosong tanpa harus terbatasi oleh lamanya proses jenjang karier PNS. "Contoh, kalau butuh profesor atau peneliti, yang langsung diusulkan namanya," kata dia.
Sofian mengatakan mekanisme itu memang tidak menjanjikan semua pegawai otomatis diangkat. Namun, menurut dia, apabila semua PTY di UPN Veteran selama ini menempati bidang yang benar-benar dibutuhkan kampus, semua pegawai bisa diangkat sebagai PPPK. "Kalau memang selama ini dibutuhkan, mereka tidak perlu khawatir," kata dia.
ADDI MAWAHIBUN IDHOM