TEMPO.CO, Maros - Izin usaha pertambangan (IUP) tanah liat dan batu gamping PT Semen Bosowa telah berakhir sejak 8 Oktober 2014. Namun perpanjangan izin untuk periode pertama telat dilakukan karena terganjal masalah aturan baru.
Konsekuensi dengan IUP yang sudah berakhir, menurut Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, H. Mustapa, perusahaan ini akan mengalami hambatan pasokan bahan baku utama.
Industri semen ini membutuhkan tanah liat dan batu gamping yang selama ini diperoleh dalam kawasan industri semen sendiri. (Baca: 2017, Bosowa Akan Kuasai 20 Persen Pasar Semen)
Menurut Mustafa, perpanjangan IUP Semen Bosowa disebabkan adanya perubahan regulasi dari pemerintah pusat. Regulasi itu berupa rekomendasi dari Kementerian Lingkungan dan Kementerian Kehutanan mengenai dasar bagi pemerintah daerah untuk menerbitkan IUP.
Dengan regulasi baru ini, kata Mustapa, PT Semen Bosowa tidak boleh melakukan eksploitasi tanah liat dan batu gamping. Jika itu dilakukan, tindakan itu masuk kategori penambangan ilegal.
Menurut Mustafa, PT Semen Bosowa tengah membenahi dokumen yang dibutuhkan untuk terbitnya IUP. Misalnya, Senin, 13 Oktober 2014, akan dilakukan ekspose dokumen reklamasi pascatambang di ruangan Sekretaris Daerah Kabupaten Maros.
"Nanti akan dilihat apakah salah satu dokumen yang di persyaratan itu sudah sesuai ketentuan untuk kelayakan perusahaan untuk mendapatkan IUP perpanjangan dari pemerintah daerah," kata Mustapa. (Baca: Maros Akan Tambah Pabrik Semen)
JUMADI
Baca juga:
Besok, Jokowi Bertemu Mark Zuckerberg
Mengurai Jurus Rahasia Marc Marquez
Gerindra Usut Pengkhianatan Kadernya di Pilpres
Solar Langka, Nelayan Tegal Gelar Demo Besar