TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Kelompok Kerja Pelaporan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi, Rahmat Asyhari, mengatakan penurunan harga gas yang diajukan Artha Meris Simbolon tidak tepat.
"Kalau diturunkan, pendapatan negara akan berkurang," ujar Asyahari ketika bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin, 13 Oktober 2014.
Selain akan merugikan negara, tutur Rahmat, penurunan harga gas yang diajukan perusahaan Artha, PT Kaltim Parna Industri, tidak mendesak. "Saya masih melihat margin profit yang didapatkan KPI tanpa adanya penurunan harga." (Baca: Tiga Pejabat SKK Migas Bersaksi untuk Artha Meris)
Pria yang pernah menjabat Kepala Subdinas Komersialisasi Gas dan Pipa Hulu SKK Migas ini pernah beberapa kali mengadakan rapat untuk membicarakan permohonan yang diajukan Artha Meris.
Menurut Rahmat, KPI mengajukan permohonan penurunan harga melihat dari harga gas yang diterima perusahaan saingan, PT Kaltim Pasifik Amoniak (KPA).
Pada akhir 2012, harga gas yang ditetapkan Pertamina ke KPA hanya US$ 5-7 per MDDO (takaran standar penjualan gas). Sedangkan, KPI membeli gas dengan harga yang lebih tinggi kisaran US$ 12-14 per MDDO.
Rapat pertama kali dilakukannya pada 21 Februari 2013. "Rapat tidak menciptakan putusan," kata Rahmat. Notelansi rapat, tutur Rahmat, meskipun tidak final, tidak memungkinkan untuk menurunkan harga gas untuk KPI. "Turun-naiknya harga gas atas dasar optimasi penerimaan negara."
Dalam rapat itu pula, kata Rahmat, SKK mencari solusi dengan menaikan harga gas yang dibeli KPA. Pada 31 Juli 2013, KPA setuju menaikkan harga beli gasnya menjadi US$ 8-9 per MDDO.
Selanjutnya, pada 1 Agustus, Rahmat beserta petinggi SKK dan Dirjen Gas bertemu dengan Rudi Rubiandini, Kepala SKK Migas pada waktu itu.
Rudi mengklaim harga gas KPI bisa diturunkan. "Padahal, menurut saya, penurunan harga gas untuk KPI masih merugikan negara," ujar Rahmat.
Belum selesai menurunkan harga gas KPI, Rudi ditangkap KPK di kediamannya, 14 Agustus 2013, di Jalan Brawijaya VIII, Jakarta Selatan. Sedangkan Artha Meris ditangkap KPK beberapa jam kemudian di Apartemen Mediterania, Jakarta.
Artha Meris didakwa menyuap Rudi sebesar US$ 522,500 periode November 2012-Agustus 2013.
ANDI RUSLI
Berita Lain
Golkar Gabung Pemerintah,Fadel Kasihan Pada Jokowi
PAN dan PPP Siap Beri Kursi ke Koalisi Jokowi
Perahu TNI AL Terbalik di NTT, Tiga Tewas
Ini Tokoh Dunia yang Pernah Temui Jokowi