TEMPO.CO, Jakarta - Tim pengacara tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan bus Transjakarta, Udar Pristono, meminta Kejaksaan Agung memeriksa mantan Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo. "Kami minta Kejaksaan juga memanggil Jokowi, jangan asal sebut dia tak terlibat tanpa melalui proses pemeriksaan," kata juru bicara tim pengacara Udar, Razman Arif Nasution, dalam konferensi pers di Tebet, Jakarta Selatan, Senin, 13 Oktober 2014. (Baca: Udar Berdalih Bus Karatan Tidak Merugikan Negara)
Sejak 17 September lalu, Kejaksaan Agung menahan bekas Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Udar Pristono. Udar diduga menggunakan wewenangnya untuk menggelembungkan harga pembelian sejumlah bus Transjakarta dan bus kota terintegrasi busway (BKTB). (Baca: Udar Tak Dapat Bantuan Hukum dari Pemda Jakarta)
Pengadaan bus senilai Rp 1,5 triliun yang dilakukan pada 2013 ini diduga bermasalah saat sejumlah bus ditemukan dalam kondisi berkarat dan tak layak pakai pada awal 2014. Bersama Pristono, turut ditahan Direktur Pusat Teknologi Industri dan Sistem Transportasi Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi, Prawoto. (Baca: Jokowi Bilang Kasus Transjakarta bak Sabun Colek)
Menurut Razman, seharusnya Kejaksaan Agung memeriksa Jokowi. "Karena yang menunjuk Pristono sebagai kuasa pengguna anggaran dalam pengadaan ini Jokowi sendiri," katanya. Dia kemudian menunjukkan salinan Surat Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 2082 tentang penunjukan Udar Pristono dan Sekretaris Dinas Perhubungan DKI Jakarta Drajat Adhyaksa sebagai kuasa pengguna anggaran dalam pengadaan bus Transjakarta dan BKTB tahun 2013. Drajat juga telah ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan.
Namun, anehnya, surat berkop Pemerintah Provinsi DKI Jakarta ini tak ditandatangani Jokowi. "Di sini hanya disebutkan SK mulai berlaku per tanggal 1 Januari 2013." Razman mengatakan, meski tanda tangan Jokowi tak ada, dalam konstruksi hukum, mantan Wali Kota Solo itu tetap harus ikut diperiksa untuk diusut dugaan keterlibatannya. "Dia (Jokowi) yang menunjuk Pristono dan Drajat, maka Jokowi pasti tahu seluk-beluk pembelian bus. Mustahil dia tak tahu apa-apa."
Razman menyatakan kecewa terhadap Kejaksaan Agung lantaran menyatakan Jokowi tak terlibat pada saat dimulainya penyelidikan kasus ini. "Jaksa Agung tidak sepantasnya mengeluarkan pernyataan begitu tanpa terlebih dahulu memeriksa Jokowi." Apalagi, kata dia, dalam Undang-Undang Pemerintahan Daerah, disebutkan bahwa penguasa dan pengguna anggaran daerah adalah kepala daerah itu sendiri.
"Kalau Jokowi bisa diperiksa, lebih cepat lebih baik," kata Razman. "Minggu ini kan dia mau dilantik jadi presiden. Kami khawatir, kalau sudah jadi presiden, maka semakin sulit jaksa memeriksa dia." Padahal, dia menambahkan, sebelumnya Jokowi sendiri menyatakan siap jika harus diperiksa. "Buktikanlah."
PRAGA UTAMA
Topik terhangat:
Mayang Australia | Koalisi Jokowi-JK | Kabinet Jokowi | Pilkada oleh DPRD
Berita terpopuler lainnya:
Pengganti Ahok Mantan Koruptor, Ini Kata Gerindra
Video Penganiayaan Murid SD di Bukittinggi Beredar
Gerindra Usut Pengkhianatan Kadernya di Pilpres