TEMPO.CO, Jakarta - Hakim ketua Arief Hidayat mengatakan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota tidak berlaku lagi.
"UU Pilkada sudah tidak berlaku karena perpu telah diajukan oleh presiden," ujar Arief saat memimpin sidang di ruang rapat pleno Mahkamah Konstitusi, Senin, 13 Oktober 2014. (Baca: Gerindra: Perpu Pilkada SBY Dibahas Mulai Januari)
Arief mengatakan ada dua kemungkinan. Pertama, para pemohon mencabut kembali pemohonannya. Kedua, permohonan masih dapat diteruskan dengan konsekuensi obyek permohonan tidak ada. "Silakan, apakah mau diteruskan atau tidak," tutur Arief.
Sebelumnya, UU Pilkada telah disahkan oleh DPR. Namun, awal Oktober lalu, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah membuat peraturan pemerintah pengganti undang-undang untuk membatalkan UU Pilkada.
Karena perpu telah diajukan, UU Pilkada tidak berlaku lagi. "Karena sudah ada perpu, dan itu telah disampaikan ke DPR," kata Arief. (Baca: MK Gelar Sidang Perdana Undang-Undang Pilkada )
Dengan diajukannya perpu, Arief menuturkan ada dua kemungkinan yang terjadi. Pertama, apabila diterima, perpu akan jadi UU. Kedua, apabila perpu ditolak, belum tentu UU Pilkada akan berlaku lagi karena masih harus diproses. "Jadi, perjalanan UU atau perpu ini masih panjang," ujar Arief.
Setelah mendengar masukan dari hakim ketua, beberapa tim pemohon langsung mencabut permohonannya. Mereka yang mencabut antara lain Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) dan Koalisi Perempuan Indonesia (KPI).
Namun pemohon dari Partai NasDem yang diwakili O.C. Kaligis masih bertahan untuk mengajukan uji materi UU Pilkada ini. "Kami punya alasan sendiri," ujar Kaligis.
ODELIA SINAGA
Terpopuler:
Di Yogya, Zuckerberg Coba Facebook di Pos Ronda
Pengganti Ahok Mantan Koruptor, Ini Kata Gerindra
Amir Syamsuddin: Nurhayati Sudah Diberi Sanksi
Zuckerberg Lihat Sunrise di Borobudur Luput dari 'Radar'