TEMPO.CO, Jakarta - Perwakilan pemohon dari Forum Pengacara Konstitusi, Muhammad Asrun, mengatakan telah mencabut permohonan uji materi mengenai Undang-Undang Pilkada.
"Sebagai gantinya, kami akan melakukan pengujian perpu," ujar Asrun di gedung Mahkamah Konstitusi, Senin, 13 Oktober 2014. (Baca: Praktisi: Uji Materi UU Pilkada Wajib Dilakukan)
Menurut Asrun, uji materi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Pilkada dilakukan untuk membatalkan Pasal 1 mengenai sengketa pilkada yang akan diajukan ke Mahkamah Agung. "Kan, seharusnya tetap di MK saja. Harus konsisten. Lagian MA juga tidak bersedia." kata Asrun.
Hari ini, MK menggelar sidang perdana uji materi UU Pilkada. Namun ternyata, berdasarkan aturan hukum, UU Pilkada tidak berlaku lagi karena Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah menerbitkan perpu yang membatalkan UU Pilkada pada awal Oktober lalu.
Karena itu, sidang yang dipimpin hakim ketua Arief Hidayat menyarankan pemohon mencabut permohonannya karena obyek pemohon sudah tidak ada. (Baca: Gerindra: Perpu Pilkada SBY Dibahas Mulai Januari)
Selain itu, dalam permohonan terbarunya nanti, Asrun akan meminta agar pasal-pasal yang ada di perpu diuji agar konstitusional.
Pengujian terhadap perpu itu akan dilakukan Asrun dan timnya dalam waktu cepat setelah UU Pilkada tidak berlaku lagi. "Secepatnya akan kami daftarkan. Paling cepat besok," ujar Asrun. (BacaA: MK Gelar Sidang Perdana Undang-Undang Pilkada)
ODELIA SINAGA
Berita Lain
Golkar Gabung Pemerintah,Fadel Kasihan Pada Jokowi
PAN dan PPP Siap Beri Kursi ke Koalisi Jokowi
Perahu TNI AL Terbalik di NTT, Tiga Tewas
Ini Tokoh Dunia yang Pernah Temui Jokowi