TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Resor Sukoharjo, Jawa Tengah, telah memeriksa Paku Buwono XIII di Keraton Kasunanan Surakarta sebagai saksi dalam kasus human trafficking. Namun, polisi belum bisa mengorek keterangan lantaran kondisi kesehatan PB XIII yang tidak memungkinkan.
Kapolres Sukoharjo Ajun Komisaris Besar Andy Rifai mengatakan pemeriksaan terhadap PB XIII telah dilakukan pada Sabtu pekan lalu. "Pemeriksaan dilakukan oleh lima penyidik," kata Andy saat dihubungi Tempo, Selasa, 14 Oktober 2014. Mereka mendatangi kediaman PB XIII di lingkungan keraton. (Baca: Korban 'Raja Solo' Pertanyakan Kasusnya)
Menurut Andy, penyidik saat itu telah menyiapkan 12 pertanyaan untuk PB XIII terkait dengan kasus human trafficking dengan tersangka Watik. Namun, penyidik hanya bisa melontarkan satu pertanyaan dan mendapatkan jawaban yang tidak jelas. "Saksi memiliki kemampuan bicara yang sangat terbatas," kata Andy.
Menurun Andy, kondisi itu diduga akibat dari penyakit stroke yang diderita PB XIII. "Kondisinya sama dengan rekam medis yang diserahkan oleh pengacara," kata Andy. Rekam medis itu diserahkan kepada penyidik pada Jumat pekan lalu. (Baca: Kasus Trafficking, Polisi Kesulitan Usut Raja Solo)
PB XIII sedianya akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus pedagangan anak di bawah umur dengan tersangka Watik. Berdasarkan pengakuan korban, Watik menjual korban kepada seorang pria yang disebut-sebut sebagai PB XIII. Saat itu, korban bernama AT dipaksa untuk melayani nafsu seks pria tersebut hingga akhirnya hamil.
Dalam kejadian tersebut, korban yang baru berusia 16 tahun itu sempat kehilangan kesadaran setelah memakan permen yang disodorkan oleh pria tersebut. Dia baru sadar setelah berada di dalam hotel. Beberapa bulan sejak kejadian itu, AT baru berani melaporkan hal itu kepada polisi. (Baca: Korban Raja Solo Tolak Bertemu Pelaku)
Pendamping korban, Asri Purwanti, menyayangkan langkah kepolisian yang melakukan pemeriksaan terhadap PB XIII di kediamannya. Sedangkan korban yang saat ini tengah depresi dan hamil tua harus datang ke kantor polisi jika ada pemeriksaan. "Ada kesan bahwa polisi memberikan keistimewaan kepada PB XIII," katanya.
AHMAD RAFIQ
Baca juga:
Pengacara Dilarang Jadi Menteri Hukum dan HAM
Cegah Ebola, Inggris Cek Suhu Tubuh di Heathrow
Italia Bekuk Malta, Antonio Conte Belum Puas
Belanda Kalah, Van Persie Bela Guus Hiddink