TEMPO.CO, Mojokerto - Pegawai negeri yang bertugas di Bagian Umum Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mojokerto ditangkap polisi pada Senin, 13 Oktober 2014. Pegawai bernama Ebnu Wastu Pramuka Jaya, 35 tahun, itu terbukti mencuri sepeda motor milik rekan kerjanya, Shoiman Abrori, 29 tahun, yang bertugas sebagai satpam.
Motor Honda Karisma bernomor polisi S-2574-SA milik Shoiman hilang pada 28 Mei 2014 saat diparkir di kantor KPU Kabupaten Mojokerto. Perbuatan nakal Ebnu terungkap saat Shoiman melihat motornya dikendarai seorang pemuda di kawasan Kota Mojokerto, Senin, 13 Oktober 2014. Shoiman membuntutinya dan melapor ke kepolisian setempat.
Belakangan diketahui, pengendara motor itu adalah adik kandung Ebnu, Miqrod. Miqrod mengatakan sepeda motor itu didapatnya dari Ebnu. Saat diperiksa polisi, Ebnu mengaku mencuri sepeda motor milik Shoiman. Ebnu semula meminta Miqrod menjual motor tersebut. Namun, oleh Miqrod, dipakai sendiri hingga tertangkap oleh pemiliknya.
"Motif tersangka, karena butuh uang dan juga ada masalah pribadi antara tersangka dengan korban. Tersangka merasa dilecehkan oleh korban," kata Kepala Kepolisian Resor Mojokerto Kota Ajun Komisaris Besar Wiji Suwartini, Selasa, 14 Oktober 2014.
Tersangka dijerat dengan Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang Pencurian dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun.
Ketua KPU Kabupaten Mojokerto Ayuhanafiq membenarkan jika Ebnu berstatus sebagai pegawai di KPU setempat. "Dia staf di Bagian Umum KPU dan statusnya pegawai negeri. Kami serahkan proses hukum sepenuhnya kepada polisi," kata Ayuhanafiq.
ISHOMUDDIN
Berita lain:
Pendiri Facebook Temui Jokowi, VOA Islam Berang
Komentari FPI, Megawati Ditanya Balik
3 Orang Ini Calon Kuat Jaksa Agung Kabinet Jokowi
Mengeroyok Wanita Pezina Jadi Tren di Cina