TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi mempunyai rencana mensupervisi penanganan kasus dugaan korupsi Transjakarta yang kini ditangani Kejaksaan Agung.
"Akan ada rencana itu (supervisi). Tapi jangan berangkat dari apriori dulu," kata Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja di kantornya, Selasa, 14 Oktober 2014.
Menurut Pandu, KPK awalnya sudah menyelidiki kasus dugaan korupsi Transjakarta karena banyak aduan yang masuk. (Baca: Jokowi Bilang Kasus Transjakarta bak Sabun Colek)
Ketika KPK bekerja, ujar Pandu, Kejaksaan Agung lalu menetapkan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Udar Pristono sebagai tersangka. "Seperti biasa, perjanjian kami dengan Kejaksaan dan Polri, ketika ada yang masuk, maka KPK berhenti." (Baca: Udar Berdalih Bus Karatan Tidak Merugikan Negara)
Kejaksaan Agung sudah menetapkan tujuh tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan articulated bus dan single bus Transjakarta yang dilakukan Dinas Perhubungan DKI Jakarta pada 2013. Proyek ini bernilai Rp 1,5 triliun.
Mereka adalah bekas Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Udar Pristono, P (Direktur Pusat Teknologi dan Sistem Transportasi di Bidang Pengkajian dan Penerapan Teknologi/BPPT), serta DA (pegawai negeri sipil di Dinas Perhubungan DKI selaku pejabat pembuat komitmen).
Juga ada ST (PNS di Dinas Perhubungan DKI selaku Ketua Panitia Pengadaan Barang/Jasa Bidang Pekerjaan Konstruksi 1).
Sedangkan tiga orang dari pihak swasta yakni BS, Direktur Utama PT New Armada/PT Mobilindo Armada Cemerlang; AS, Dirut PT Ifani Dewi, dan CCK, Dirut PT Korindo Motors. Kejaksaan Agung telah menerima hasil penghitungan kerugian keuangan negara dugaan korupsi itu dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan sebesar Rp 54,3 miliar.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR Fadli Zon mengaku akan segera menindaklanjuti berbagai persoalan hukum yang disebut-sebut terkait dengan presiden terpilih Joko Widodo dengan memanggil KPK dan Kejaksaan Agung. Hal ini menyusul laporan Rachmawati Soekarnoputri yang meminta penundaan pelantikan Jokowi lantaran diduga terjerat kasus hukum.
Rachmawati, yang juga Ketua Dewan Pendiri Yayasan Pendidikan Soekarno, meminta penundaan pelantikan Jokowi karena harus mengklarifikasi dulu kasus hukum yang dikaitkan dengan dirinya. Kasus yang dimaksud yakni dugaan korupsi pengadaan bus Transjakarta, penyaluran dana pendidikan di APBD Solo, serta kepemilikan rekening di luar negeri. "Kan ada rumor, kami akan diminta datang oleh Pak Fadli Zon. Kami pikir penjelasan ini membuat publik jadi jelas," kata Pandu.
LINDA TRIANITA
Baca juga:
Rabu,Polisi Gelar Perkara Lamborghini Hotman Paris
Berkas Novel FPI Siap Dilimpahkan ke Kejaksaan
Pergerakan IHSG Diperkirakan Tertahan
Sopir Bus Maut Harapan Jaya Melarikan Diri