TEMPO.CO, Jakarta - Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia, Petrus Selestinus, mengatakan TPIDP akan mendaftarkan gugatan perbuatan melawan hukum kasus yang menyeret nama Ketua DPR periode 2014-2019, Setya Novanto, ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, 20 Oktober 2014. "Kami akan menggugat bersama dengan Forum Advokat Pengawal Konstitusi," kata Petrus saat dihubungi Tempo, Selasa, 14 Oktober 2014.
Gugatan tersebut ditujukan untuk beberapa lembaga dan perseorangan, yaitu Kejaksaan Agung, Komisi Pemberantasan Korupsi, Setya Novanto, Bambang Subianto, Tanri Abeng, dan Dewan Pengurus Pusat Partai Golongan Karya. "Berkas mereka akan kami satukan," kata Petrus. (Baca: Mahasiswa Desak KPK Usut Kasus Setya Novanto)
TPDI mengajukan gugatan ini terkait dengan kasus skandal cessie Bank Bali senilai Rp 546 miliar. Nama Setya Novanto bersama Joko Chandra, Tanri Abeng, dan Bambang Subianto telah dijadikan tersangka oleh Jaksa Agung. Namun, menurut Petrus, terjadi diskriminasi atas kasus cessie Bank Bali ini. "Jaksa Agung seolah-olah mendukung Setya Novanto," ujarnya.
Pada November 2011, Petrus menyurati Jaksa Agung untuk mempertanyakan kelanjutan kasus cessie Bank Bali. Namun tidak ada balasan. Setelah itu, awal 2014, Petrus menyurati KPK agar lembaga pimpinan Abraham Samad itu mengambil alih, menyelidiki, dan memverifikasi kembali kasus tersebut. Surat itu dibalas pada Juni 2014, yang berisi KPK mengatakan akan mengambil sikap atas kasus ini. "Tapi sampai sekarang tidak ada kejelasan juga dari KPK," ujar Petrus. (Baca: Kronologi Skandal Bank Bali)
Karena itu, gugatan akan diajukan kepada Kejaksaan Agung dan KPK yang membiarkan kasus ini menguap begitu saja. "Apalagi KPK yang telah mengatakan bersedia tapi sikapnya tidak jelas."
Menurut dia, KPK yang seharusnya menjadi lembaga paling berwenang saat ini malah tidak dapat mengambil sikap atas kasus tersebut. "Padahal kasus ini sudah lama, Bukti juga banyak terkumpul," tuturnya
ODELIA SINAGA
Baca juga:
Kerusuhan Xinjiang, Cina Hukum Mati 12 Orang
Separuh Kobane Sudah Dikuasai ISIS
Biaya Poligami Rp 1 Juta di Lombok Timur Tetap Berlaku
Badut Bersenjata Golok Berkeliaran di California