TEMPO.CO, Jakarta -- Pakar hukum tata negara Refly Harun menganjurkan pihak-pihak yang mengajukan uji materi terhadap Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota untuk bersabar.
Waktu yang tepat untuk menggugat Perpu ini, kata Refly, adalah setelah DPR memutuskan menolak atau menerima Perpu Pilkada yang diterbitkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada awal Oktober lalu. (Baca: Pengacara O.C. Kaligis Tetap Uji Materi UU Pilkada)
"Tunggu dulu jadi undang-undang. Kalau sekarang digugat akan terjadi kompleksitas," kata Refly saat dihubungi pada Selasa, 14 Oktober 2014.
Refly menjelaskan terjadi kerumitan jika gugatan terhadap Perpu itu diterima. Padahal Perpu itu, misalnya, ditolak di DPR. "Apanya lalu yang mau digugat."
Perwakilan pemohon dari Forum Pengacara Konstitusi, Muhammad Asrun, mengatakan telah mencabut pemohonan uji materil atas UU Pilkada, tetapi akan melakukan uji materi terhadap Perpu. "Sebagai gantinya, kami akan melakukan pengujian Perpu," kata Asrun.
Menurut Asrun, uji materi Perpu dilakukan untuk membatalkan pasal 1 mengenai sengketa pemilukada yang akan diajukan ke Mahkamah Agung. "Kan, seharusnya tetap di MK saja, harus konsisten. Lagian MA juga tidak bersedia," kata Asrun. (Baca: UU Pilkada Batal, Giliran Perpu Pilkada Digugat)
Kemarin Mahkamah Konstitusi menggelar sidang perdana uji materi UU Pilkada. Akan tetapi, ternyata berdasarkan aturan hukum, UU Pilkada tidak berlaku lagi karena telah diterbitkan Perpu Pilkada oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada awal Oktober lalu.
Karena itu, sidang yang dipimpin oleh hakim ketua Arief Hidayat menyarankan pemohon mencabut pemohonannya karena obyek pemohon sudah tidak ada.
MUHAMMAD MUHYIDDIN
Berita terpopuler lainnya:
Pengganti Ahok Mantan Koruptor, Ini Kata Gerindra
Video Penganiayaan Murid SD di Bukittinggi Beredar
Gerindra Usut Pengkhianatan Kadernya di Pilpres