Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Jokowi Belum Laporkan Calon Menteri ke KPK  

Editor

Budi Riza

image-gnews
Jokowi bersama Mark Zuckerberg berbicara kepada media saat mengunjungi Pasar Tanah Abang Blok A, Jakarta, 13 Oktober 2014.  TEMPO/Dasril Roszandi.
Jokowi bersama Mark Zuckerberg berbicara kepada media saat mengunjungi Pasar Tanah Abang Blok A, Jakarta, 13 Oktober 2014. TEMPO/Dasril Roszandi.
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Adnan Pandu Praja mengaku pihaknya belum menerima daftar kandidat menteri yang akan masuk dalam kabinet presiden terpilih Joko Widodo. "Belum ada daftar nama calon yang dikirim ke KPK," kata Pandu di gedung KPK, 14 Oktober 2014.

Tim Transisi bentukan Jokowi bertekad membentuk kabinet antikorupsi. Karena itu, mereka berencana meminta bantuan KPK serta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan untuk menelusuri nama-nama calon menteri. Padahal pelantikan Jokowi sebagai presiden tinggal enam hari lagi. Setelahnya, Jokowi akan mengumumkan postur kabinetnya. (Baca: KPK Sebut Jokowi Tak Punya Rekening di Luar Negeri)

Deputi Tim Transisi Andi Widjajanto pernah mengatakan alasan pelibatan KPK dan PPATK dalam seleksi menteri yakni karena mereka memiliki mekanisme dalam membentuk pemerintahan yang bersih. Mekanisme itulah yang akan dipelajari dan diterapkan sejak awal pemerintahan Jokowi-Jusuf Kalla. Setelah sudah ada kriteria dari KPK, ujar Andi, barulah Jokowi yang akan menyeleksi calon menterinya. (Baca: Dugaan Korupsi Solo, KPK: Jokowi Clear)

Jokowi dikabarkan sedang menjaring beberapa nama kandidat menteri. Tiga nama disebut-sebut bersaing dalam bursa Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia kabinet Jokowi-JK.

Ketiganya adalah bekas komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi, Mas Achmad Santosa, atau kerap disebut Ota, Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana, dan Direktur Jenderal Hukum Umum Harkristuti Harkrisnowo. Sedangkan nama-nama lain turut mencuat menjadi kandidat pembantu presiden tersebut.

Nama Direktur Pelaksana Bank Dunia Sri Mulyani Indrawati, Wakil Menteri Keuangan Bambang Permadi Soemantri Brodjonegoro, serta Direktur Utama PT Kereta Api Indonesia Ignasius Jonan mencuat dalam seleksi calon menteri ekonomi kabinet pemerintahan Jokowi. (Baca: KPK Luncurkan Bus Antikorupsi Hibah dari Jerman)

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Menteri Keuangan Kabinet Indonesia Bersatu II 2009-2010, Sri Mulyani, kemungkinan besar akan diplot menjadi Menteri Koordinator Perekonomian. Sedangkan Bambang, yang menjadi Wakil Menteri Keuangan sejak Oktober 2013, akan menjadi Menteri Keuangan.

Gubernur Bank Indonesia Agus Dermawan Wintarto Martowardojo juga disebut-sebut sebagai calon kuat Menteri Keuangan. Agus pernah menjadi Menteri Keuangan Kabinet Indonesia Bersatu II 2010-2013 menggantikan Sri Mulyani.

Adapun Jonan, yang kariernya kian moncer lantaran dianggap berhasil membenahi PT KAI, disebut-sebut bakal ditaruh di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral atau Kementerian Badan Usaha Milik Negara.

LINDA TRIANITA

Berita Terpopuler
Pengganti Ahok Mantan Koruptor, Ini Kata Gerindra
Di Yogya, Bos Facebook Selfie Bareng Ibu-ibu

Pemuda Ini Diajak Bos Facebook Bertemu Jokowi

Zuckerberg Senang, Facebook Tembus Perkampungan

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Syahrul Yasin Limpo Pindah ke Rutan Salemba, KPK Berharap Bukan Modus Hindari Pengetatan Aturan

49 menit lalu

Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi Syahrul Yasin Limpo (kiri) berjalan meninggalkan ruangan usai mengikuti sidang pembacaan eksepsi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu, 13 Maret 2024. ANTARA/Rivan Awal Lingga
Syahrul Yasin Limpo Pindah ke Rutan Salemba, KPK Berharap Bukan Modus Hindari Pengetatan Aturan

Hakim Pengadilan Tipikor mengabulkan permohonan Syahrul Yasin Limpo untuk pindah rumah tahanan dari Rutan KPK ke Rutan Salemba


Dugaan Korupsi Tol Trans Sumatera, Sejumlah Pejabat Hutama Karya Diperiksa KPK

4 jam lalu

Suasana di depan Gedung KPK/Tempo/Mirza Bagaskara
Dugaan Korupsi Tol Trans Sumatera, Sejumlah Pejabat Hutama Karya Diperiksa KPK

KPK sedang menyelidiki dugaan korupsi pengadaan lahan di sekitar Jalan Tol Trans Sumatera.


Hakim Perintahkan Rumah Rafael Alun Dikembalikan, KPK Ajukan Kasasi

6 jam lalu

Rafael Alun Trisambodo. Dok Kemenkeu
Hakim Perintahkan Rumah Rafael Alun Dikembalikan, KPK Ajukan Kasasi

Jaksa KPK resmi mengajukan kasasi atas putusan pengadilan soal penyitaan salah satu aset milik Rafael Alun Trisambodo


Setelah Jadi Tersangka 3 Kasus Korupsi, Bupati Kepulauan Meranti Kini Jadi Tersangka Gratifikasi dan TPPU Puluhan Miliar Rupiah

14 jam lalu

Tersangka Bupati Kepulauan Meranti (nonaktif), Muhammad Adil, menjalani pemeriksaan lanjutan, di Gedung KPK, Jakarta, Selasa, 27 Juni 2023. Muhammad Adil diperiksa dalam kasus dugaan korupsi pemotongan anggaran seolah-olah sebagai utang kepada penyelenggara negara atau yang mewakilinya tahun anggaran 2022 s/d 2023, serta tindak pidana korupsi penerimaan fee jasa travel umrah dan dugaan korupsi pemberian suap pengkondisian pemeriksaan keuangan tahun 2022 di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Kepulauan Meranti. TEMPO/Imam Sukamto
Setelah Jadi Tersangka 3 Kasus Korupsi, Bupati Kepulauan Meranti Kini Jadi Tersangka Gratifikasi dan TPPU Puluhan Miliar Rupiah

KPK kembali menetapkan Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil sebagai tersangka gratifikasi dan pencucian uang.


KPK Dalami Temuan Catatan Proyek Kementan dari Rumah Pengusaha Pakaian Dalam Hanan Supangkat

14 jam lalu

Ilustrasi KPK. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Dalami Temuan Catatan Proyek Kementan dari Rumah Pengusaha Pakaian Dalam Hanan Supangkat

KPK menemukan catatan-catatan penting yang berhubungan dengan proyek-proyek di Kementerian Pertanian saat menggeledah kediaman CEO PT Mulia Knitting Factory Hanan Supangkat.


KPK: Ahmad Sahroni Telah Tambah Pengembalian Dana dari SYL Rp 40 Juta

15 jam lalu

Anggota DPR RI juga Bendahara Partai Nasdem, Ahmad Sahroni, seusai memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa sebagai saksi, di gedung KPK, Jakarta, Jumat, 22 Maret 2024. Ahmad Sahroni, mengakui Partai Nasdem menerima aliran uang sebanyak Rp.800 juta dan 40 juta dari mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo, kembali dijerat sebagai tersangka dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang, terkait pengembangan perkara penyalahgunaan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan dalam pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian RI. TEMPO/Imam Sukamto
KPK: Ahmad Sahroni Telah Tambah Pengembalian Dana dari SYL Rp 40 Juta

Tim penyidik KPK sebelumnya meminta dana bekas transfer dari Syahrul Yasin Limpo itu segera dikembalikan Ahmad Sahroni, genapi dana Rp 860 juta.


KPK Sidik Dugaan Korupsi Hutama Karya, Ini 3 Nama yang Ditengarai Jadi Tersangka

1 hari lalu

Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan pada Selasa, 23 Januari 2024. Tempo/Mutia Yuantisya
KPK Sidik Dugaan Korupsi Hutama Karya, Ini 3 Nama yang Ditengarai Jadi Tersangka

Agar penyidikan berlangsung efektif, KPK bekerja sama dengan Dirjen Imigrasi Kemenkumham, untuk mencegah ketiganya bepergian ke luar negeri.


KPK Belum Terima Rp40 Juta dari Ahmad Sahroni, Uang Transfer dari Syahrul Yasin Limpo

1 hari lalu

Anggota DPR RI juga Bendahara Partai Nasdem, Ahmad Sahroni, seusai memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa sebagai saksi, di gedung KPK, Jakarta, Jumat, 22 Maret 2024. Ahmad Sahroni, mengakui Partai Nasdem menerima aliran uang sebanyak Rp.800 juta dan 40 juta dari mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo, kembali dijerat sebagai tersangka dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang, terkait pengembangan perkara penyalahgunaan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan dalam pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian RI. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Belum Terima Rp40 Juta dari Ahmad Sahroni, Uang Transfer dari Syahrul Yasin Limpo

KPK meyakini Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni akan segera mengembalikan duit dari Syahrul Yasin Limpo tersebut.


KPK Ajukan Kasasi Terhadap Putusan Hakim Banding yang Kembalikan Aset-aset ke Rafael Alun

1 hari lalu

Terdakwa mantan pejabat eselon III kabag umum Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Selatan II, Rafael Alun Trisambodo, mengikuti sidang pembacaan surat amar putusan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 8 Januari 2024. Majelis hakim menjatuhkan putusan terhadap terdakwa Rafael Alun Trisambodo, pidana penjara badan selama 14 tahun, membayar uang denda Rp.500 miliar subsider 3 bulan kurungan dan pidana tambahan membayar uang pengganti Rp.10.079.095.519 subsider 3 tahun kurungan. TEMPO/Imam Sukamto'
KPK Ajukan Kasasi Terhadap Putusan Hakim Banding yang Kembalikan Aset-aset ke Rafael Alun

KPK mengajukan kasasi atas vonis di tingkat banding yang mengembalikan aset-aset milik Rafael Alun Trisambodo.


KPK Cegah Windy Idol ke Luar Negeri, Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pencucian Uang Hasbi Hasan

1 hari lalu

Penyanyi jebolan Indonesia Idol, Windy Yunita Bastari Usman, seusai memenuhi panggilan penyidik menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 26 Maret 2024. Windy Idol yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, diperiksa sebagai saksi untuk Sekretaris MA, Hasbi Hasan, yang kembali ditetapkan sebagai tersangka dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang terkait kasus suap pengurusan Perkara di MA. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Cegah Windy Idol ke Luar Negeri, Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pencucian Uang Hasbi Hasan

KPK telah mengubah status Windy Idol dari saksi menjadi tersangka dalam kasus TPPU Hasbi Hasan.