TEMPO.CO, Jakarta - Rapat pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat memutuskan sistem pemilihan alat kelengkapan DPR dengan menggunakan sistem paket. Ini diungkapkan Ketua Dewan Setya Novanto. "Kami sesuaikan dengan azas dan aturan yang berlaku, UU MD3," ujar Setya di Kompleks Parlemen, Senayan, pada Selasa, 14 Oktober 2014.
Pernyataan serupa diungkapkan oleh Benny Kabur Harman dari Fraksi Partai Demokrat. Benny membenarkan sistem paket sesuai dengan UU dan Tata Tertib UU MD3 akan digunakan dalam penentuan. Selain sistem pemilihan, ditetapkan juga jumlah anggota di setiap alat kelengkapan kemudian jumlah pemimpin.
"Masih sama, tidak ada perubahan," ujar Benny. Setiap komisi akan dipimpin oleh satu ketua dan tiga wakil, serta beranggotakan 45-50 orang, sama dengan periode lalu. Anggota alat kelengkapan lain seperti badan legislatif dan badan anggaran pun disertakan dalam rapat hari ini. (Baca: Ketua DPR: Jumlah Komisi Tetap 11)
Namun, baik Setya maupun Benny masih enggan menyebutkan nama para pengisi puncak komisi tersebut. Menurut mereka, nama-nama tersebut belum diputuskan dalam rapat. (Baca: Bursa Ketua Komisi DPR, Setya: Tak Boleh Egois)
Benny menyatakan sistem paket ini tidak akan menguntungkan satu pihak saja. Menurut dia, apabila ternyata pemimpin komisi banyak diemban oleh anggota fraksi dari partai anggota Koalisi Merah Putih, bukan karena kecurangan sistem paket. "Itu murni karena komunikasi politik," ujar Benny.
URSULA FLORENE SONIA
Berita Terpopuler
Pengganti Ahok Mantan Koruptor, Ini Kata Gerindra
Di Yogya, Bos Facebook Selfie Bareng Ibu-ibu
Pemuda Ini Diajak Bos Facebook Bertemu Jokowi
Zuckerberg Senang, Facebook Tembus Perkampungan