TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan Bupati Karawang Ade Swara dan istrinya. "(Penahanan) ASW (Ade Swara) diperpanjang 30 hari," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha melalui pesan pendek, Selasa, 14 Oktober 2014. (Baca:KPK Geledah Rumah Bupati Karawang di Bandung)
Perpanjangan ini merupakan yang ketiga bagi Ade dan istrinya, Nurlatifah, yang merupakan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Karawang dari Partai Gerakan Indonesia Raya.
Pada 5 Agustus lalu, KPK memperpanjang masa penahanan mereka, yang berlaku untuk 40 hari. Adapun perpanjangan kedua selama 30 hari dilakukan pada 12 September 2014. (Baca: KPK Gerah Lihat Pimpinan DPR dan MPR).
Ade Swara dan Nurlatifah menjadi tersangka KPK atas kasus dugaan pemerasan dalam perizinan dan penerbitan surat persetujuan pemanfaatan ruang di Karawang, Jawa Barat. Keduanya dicokok KPK dalam operasi tangkap tangan yang berlangsung di Karawang pada Kamis malam, 17 Juli 2014, hingga Jumat dinihari.
KPK menduga Ade memeras Tatar Kertabumi, anak usaha PT Agung Podomoro Land, melalui istrinya. Jumlah duit yang diminta Rp 5 miliar. Setelah dicokok KPK, Ade mendekam di Rumah Tahanan Pomdam Jaya Guntur, sedangkan istrinya ditahan di Rutan KPK, Kuningan. Pada Selasa, 7 Oktober lalu, KPK mengumumkan Ade dan Nurlatifah juga dijerat dengan pasal pencucian uang.
LINDA TRIANITA
Topik Terhangat:
Mark Zuckerberg | Koalisi Jokowi-JK | Kabinet Jokowi | Pilkada oleh DPRD | Pengganti Ahok
Terpopuler:
Pendiri Facebook Temui Jokowi, VOA Islam Berang
Komentari FPI, Megawati Ditanya Balik
3 Orang Ini Calon Kuat Jaksa Agung Kabinet Jokowi
Mengeroyok Wanita Pezina Jadi Tren di Cina
Tak Lagi Presiden, Ini Panggung Baru buat SBY