TEMPO.CO, Surabaya: Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Zulkarnain mengatakan pihaknya masih melakukan verifikasi dan telaah terkait dengan kasus dugaan korupsi proyek Pasar Turi, Surabaya. "Tapi masalah yang menonjol adalah perdata," kata Zulkarnain kepada wartawan setelah Semiloka Korupsi Pencegahan di gedung Grahadi, Surabaya, Jawa Timur, Selasa, 14 Oktober 2014.
Zulkarnain mengatakan laporan sebuah kasus biasanya diterima oleh humas KPK untuk selanjutnya diverifikasi dan ditelaah. Menurut dia, masalah yang menonjol dari Pasar Turi lebih berkaitan denan persoalan perdata antara investor dengan pemerintah kota dan melibatkan pedagang. (Baca: Pedagang Pasar Turi Gugat Wali Kota Risma)
Soal keputusan yang dulunya dikeluarkan oleh pejabat publik, Zulkarnain mengatakan perlunya ada kajian tim ahli untuk melihat kontrak. Ini dilakukan agar bisa menentukan siapa yang melakukan wanprestasi.
Meski begitu, Zulkarnain tidak menampik kemungkinan adanya wanprestasi berupa suap-menyuap atau pemerasan. Untuk soal ini, ada upaya penyelesaian yang berbeda.
Tapi Zulkarnain meminta agar para pedagang lebih dulu terlayani. Kalaupun ada masalah lain yang muncul bisa diselesaikan sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati. (Baca: Penyelesaian Pembangunan Pasar Turi Mundur)
Kepala Seksi Pidana dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Surabaya Agus Chandra juga mengatakan proyek Pasar Turi ini dimenangkan oleh investor PT Gala Bumiperkasa melalui proses lelang. Artinya kemampuan investor seharusnya sudah diukur lewat proses uji dan sanggah. "Apalagi tendernya kan nilainya besar, pasti sudah diuji dulu," kata Agus.
Karena itu, Agus meragukan bahwa kasus ini terindikasi adanya suap-menyuap atau penyimpangan di dalam proses lelang sehingga perlu diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi.
AGITA SUKMA LISTYANTI
Baca juga:
Eks CEO: Pesaing Terbesar Google adalah Amazon
DPR: Pemilihan Pimpinan Komisi Lewat Sistem Paket
PPP Jawa Timur Dukung Muktamar Kubu Emron
Produser Metro TV yang Hilang Sudah Ditemukan