TEMPO.CO, Jakarta - Syahrul Raja Sempurnajaya, bekas Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Kementerian Perdagangan, mengaku berperan sebagai perantara dalam proyek lahan makam di Desa Antajaya, Kecamatan Tanjungsari, Bogor.
"Saya hanya mentransfer uang dari Maruli Simanjuntak ke rekening PT Garindo Perkasa," katanya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu, 15 Oktober 2014. (Baca: Kasus Izin Makam Bogor, Syahrul Didakwa Nyuap 3 M)
Menurut Syahrul, Maruli menyerahkan uang Rp 1,5 miliar untuk investasi di proyek lahan makam itu. PT Garindo Perkasa, pengembang proyek itu, membutuhkan dana dalam jumlah besar untuk merealisasikan proyek seluas 1.000 hektare ini.
"Saya diminta Ida Nurraida dan Sentot Susilo, Direktur PT Garindo, untuk mencari investor," kata Syahrul. Salah satu investor yang berminat, tutur dia, adalah Maruli Simanjuntak. (Baca: Kasus Bappebti, KPK Periksa Hayono Isman)
Duit itu, ujar Syahrul, murni untuk keperluan investasi dan bukan hasil pencucian uang. Pasalnya, jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi mendakwa Syahrul mencuci uang dari biaya pengurusan perkara Maruli Simanjuntak dengan CV Gold Asset.
Maruli, dalam dakwaan jaksa, disebut memberi hadiah uang Rp 1,5 miliar pada Syahrul karena berhasil mengembalikan duit Rp 14 miliar yang diinvestasikannya di CV Gold. (Baca: KPK Sita Satu Unit Apartemen Senopati)
Syahrul mengaku tidak mengetahui bila transfer Rp 1,5 miliar ke PT Garindo lantas dibagikan pada pegawai negeri Kabupaten Bogor untuk pengurusan izin lahan makam. Izin diperlukan karena lahan makam itu berada di kawasan hutan produksi, lindung nonhutan, dan kawasan pertanian lahan basah.
RAYMUNDUS RIKANG
Berita Terpopuler
Pendiri Facebook Temui Jokowi, VOA Islam Berang
Komentari FPI, Akun Megawati Ditanya Balik
3 Orang Ini Calon Kuat Jaksa Agung Kabinet Jokowi
KPK: Jokowi Clear!