TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Dalam Negeri menyatakan niat Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama membubarkan Front Pembela Islam tidak serta-merta dapat dilakukan. (Baca: Ahok Pertanyakan Izin Keormasan FPI)
"Ada prosedurnya mengikuti undang-undang yang berlaku," kata Staf Ahli Bidang Hukum dan Politik Kementerian Dalam Negeri Prof Dr Zudan Arif Fakhrulloh dalam pesan singkat yang diterima Tempo, Rabu, 15 Oktober 2014. (Baca: Menteri Gamawan Sebut Izin FPI sampai 2019)
Meski demikian, ujar Zudan, bukan berarti ormas yang dianggap melanggar aturan tidak bisa ditindak. Setidaknya ada lima langkah yang bisa ditembuk sampai organisasi tersebut benar-benar tidak diakui oleh negara.
Pertama, setiap ormas yang melanggar kewajiban dan larangan yang ada dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas dapat diberikan sanksi mulai teguran sampai pencabutan surat keterangan terdaftar dan pembubaran ormas. (Baca: Bubarkan FPI, Pemerintah Perlu Revisi UU Ormas)
Kedua, tutur Zudan, untuk sampai ke pembubaran ormas, prosedurnya sangat ketat, diawali dengan sanksi administratif dari pemerintah pusat atau pemerintah daerah sesuai dengan domisili ormas yang bersangkutan.
Ketiga, sanksi penghentian sementara kegiatan pada ormas nasional harus mendapat persetuan Mahkamah Agung, dan ormas daerah mendapat pertimbangan dari DPRD, kejaksaan, dan kepolisian sesuai dengan tingkatannya.
Keempat, untuk pembubaran ormas yang tidak berbadan hukum, pemerintah pusat dan/atau pemerintah daerah dapat mencabut surat keterangan terdaftar setelah mendapat pertimbangan hukum dari Mahkamah Agung.
Kelima, pembubaran ormas yang sudah berbadan hukum harus ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap lebih dulu, dan pencabutannya dilakukan oleh Kementerian Hukum dan HAM. "Jadi, pembubaran ormas tidak semudah yang diucapkan Ahok, prosedur dan persyaratannya ketat," kata Zudan.
HAMLUDDIN
Berita Lain
Ngopi Bareng Ical, Ini Isi Pebincangan Jokowi
Tahir Beri Megawati Penghargaan dan Uang Rp 1 M
Jokowi Ajukan Satu Pertanyaan ke Ical
Pemenang Cover Maroon 5 Penggembala Kambing